Hakim Sunarso menyebut, dengan memberikan keterangan itu Niki bisa dipersalahkan oleh pihak kejaksaan.
"Kalau advokat menang perkara mungkin dapat fee dari kliennya, tapi kalau jaksa saudara bisa perkirakan menang kasus dapat uang, saudara itu kesasar namanya itu asumsi saudara itu, ngerti tidak? Bisa dikomplain institusi kejaksaan, dan jaksa itu penegak hukum tidak ada menang-kalah," tegas Sunarso.
Dengan demikian, hakim meminta agar Niki tidak berasumsi -- terlebih dengan lembaga negara. Hakim anggota Agus Salim turut mencecar Niki terkait hal serupa. Pasalnya, Niki telah menandatangani BAP saat penyidikan berlangsung.
"Iya kenapa saudara BAP-nya ditekan? Bilang asumsi harusnya, bukan saudara tekan, asumsi mengatakan asal usul terdakwa menang kasus, ini tanda tanya besar. Nanti majelis akan pertimbangkan sendiri keterangan saudara," papar Agus Salim.
Sejurus dengan hal tersebut, Niki mencabut pernyataan menang kasus terkait pembelian mobil BMW itu dari BAP. Dia menegaskan jika cuma mendapat informasi dari saksi Yeni.
"Yang diinfokan ke saya bahwa customer jaksa, yang budget menang khusus asumsi saya pak," jawab Niki
"Baik berarti BAP dicabut menjadi 'hanya diinfokan customer adalah seorang jaksa'? tanya hakim ketua Eko.
"Iya Pak," tutup Niki.
Sales Astra Diperiksa
Baca Juga: Nginap di Trumph Tower, Adik Sebut Pinangki 3 Kali ke AS Kontrol Payudara
Yeni Pratiwi, sales Center PT Astra dihadirkan dalam sidang hari Rabu (2/12/2020) lalu. Keterangan Yeni dalam persidangan dikorek guna mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna dalam perkara tersebut.
Yeni merupakan sosok yang melayani Pinangki saat membeli mobil jenis BMW X-5 secara tunai sebesar Rp. 1,709 miliar. Diketahui, Pinangki membeli mobil tersebut dari uang hasil suap dari Djoko Tjandra.
Semula, Pinangki membayar uang muka senilai Rp. 25 juta untuk membeli mobil mewah tersebut. Pembayaran dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp. 475 juta.
Pada 9 Desember 2019, Pinangki kembali membayar uang sebesar Rp. 490 juta melalui setoran tunai di Bank BCA. Kemudian, pada 13 Desember Pinangki kembali membayar sebesar Rp. 490 juta dan 129 juta transfer bank.
Majelis hakim lantas bertanya pada Yeni mengapa Pinangki bisa membeli mobil mewah tersebut secara tunai. Kepada hakim, Yeni menyatakan jika Pinangki pernah mengaku memenangkan kasus.
"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?," tanya hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat