Suara.com - Seorang mantan dosen Institute of Technical Education (ITE) Singapura, Chia Teck Huat dipenjara karena ketahuan mengambil video porno dari bawah rok wanita.
Menyadur Channel News Asia Selasa (08/12), pria 41 tahun ini mengambil rekaman diam-diam dengan tas yang sudah dimodifikasi.
Chia Teck Huat menaruh kamera lecil di dalam tas laptop pergi ke sekitar pusat perbelanjaan untuk mencari korban yang kebanyakan datang dari pekerja wanita dengan rok pendek.
Pria yang bekerja sebagai kurir paruh waktu setelah kehilangan pekerjaan sebagai dosen ini mengaku bersalah atas tiga dakwaan menghina kesopanan seorang wanita.
Biasanya Chia Teck Huat, mencari korban diseputaran Plaza Singapura, ION Orchard, Tampines Mall, dan Changi City Point. Ia sudah melakukan aksinya pada bulan Juli 2017 dan Oktober 2017.
Chia ditangkap setelah seorang pria memergoki aksinya di outlet Daiso Plaza Singapura pada 23 Oktober 2017. Dari perangkat miliknya, ditemukan 335 klip video porno yang diambil dari bawah rok 335 wanita tak dikenal.
Menurut psikiater, Chia menderita gangguan voyeuristik dan gangguan penyesuaian, tetapi tidak ada diagnosis gangguan kontrol impuls. Hakim mencatat Chia pernah menghadiri 34 sesi konseling.
Pembela sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa Chia mengalami kesulitan dalam pernikahannya dan ibunya menderita kanker stadium akhir dan membuatnya stres dan kecemasan yang luar biasa.
Chia mulai bereksperimen dengan mengambil video porno yang diambil dari bawah rok untuk menghilangkan stresnya. Dorongan ini dipicu ketika dia melihat gadis-gadis dengan rok pendek.
Baca Juga: Video Porno Disebarkan Mantan Pacar, Seorang Polwan Bunuh Diri
"Terdakwa sebenarnya lega bahwa dia ditangkap polisi karena dia tahu perilakunya obsesif dan kompulsif dan dia tidak bisa mengendalikan diri," kata pengacara Chia.
ITE mengatakan pada Oktober bahwa Chia diberhentikan pada Maret 2018 dan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran seksual di antara anggota stafnya.
Untuk setiap tuduhan menghina kesopanan seorang wanita, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda, atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya