Suara.com - Seorang mantan dosen Institute of Technical Education (ITE) Singapura, Chia Teck Huat dipenjara karena ketahuan mengambil video porno dari bawah rok wanita.
Menyadur Channel News Asia Selasa (08/12), pria 41 tahun ini mengambil rekaman diam-diam dengan tas yang sudah dimodifikasi.
Chia Teck Huat menaruh kamera lecil di dalam tas laptop pergi ke sekitar pusat perbelanjaan untuk mencari korban yang kebanyakan datang dari pekerja wanita dengan rok pendek.
Pria yang bekerja sebagai kurir paruh waktu setelah kehilangan pekerjaan sebagai dosen ini mengaku bersalah atas tiga dakwaan menghina kesopanan seorang wanita.
Biasanya Chia Teck Huat, mencari korban diseputaran Plaza Singapura, ION Orchard, Tampines Mall, dan Changi City Point. Ia sudah melakukan aksinya pada bulan Juli 2017 dan Oktober 2017.
Chia ditangkap setelah seorang pria memergoki aksinya di outlet Daiso Plaza Singapura pada 23 Oktober 2017. Dari perangkat miliknya, ditemukan 335 klip video porno yang diambil dari bawah rok 335 wanita tak dikenal.
Menurut psikiater, Chia menderita gangguan voyeuristik dan gangguan penyesuaian, tetapi tidak ada diagnosis gangguan kontrol impuls. Hakim mencatat Chia pernah menghadiri 34 sesi konseling.
Pembela sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa Chia mengalami kesulitan dalam pernikahannya dan ibunya menderita kanker stadium akhir dan membuatnya stres dan kecemasan yang luar biasa.
Chia mulai bereksperimen dengan mengambil video porno yang diambil dari bawah rok untuk menghilangkan stresnya. Dorongan ini dipicu ketika dia melihat gadis-gadis dengan rok pendek.
Baca Juga: Video Porno Disebarkan Mantan Pacar, Seorang Polwan Bunuh Diri
"Terdakwa sebenarnya lega bahwa dia ditangkap polisi karena dia tahu perilakunya obsesif dan kompulsif dan dia tidak bisa mengendalikan diri," kata pengacara Chia.
ITE mengatakan pada Oktober bahwa Chia diberhentikan pada Maret 2018 dan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran seksual di antara anggota stafnya.
Untuk setiap tuduhan menghina kesopanan seorang wanita, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda, atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen