Suara.com - Seorang mantan dosen Institute of Technical Education (ITE) Singapura, Chia Teck Huat dipenjara karena ketahuan mengambil video porno dari bawah rok wanita.
Menyadur Channel News Asia Selasa (08/12), pria 41 tahun ini mengambil rekaman diam-diam dengan tas yang sudah dimodifikasi.
Chia Teck Huat menaruh kamera lecil di dalam tas laptop pergi ke sekitar pusat perbelanjaan untuk mencari korban yang kebanyakan datang dari pekerja wanita dengan rok pendek.
Pria yang bekerja sebagai kurir paruh waktu setelah kehilangan pekerjaan sebagai dosen ini mengaku bersalah atas tiga dakwaan menghina kesopanan seorang wanita.
Biasanya Chia Teck Huat, mencari korban diseputaran Plaza Singapura, ION Orchard, Tampines Mall, dan Changi City Point. Ia sudah melakukan aksinya pada bulan Juli 2017 dan Oktober 2017.
Chia ditangkap setelah seorang pria memergoki aksinya di outlet Daiso Plaza Singapura pada 23 Oktober 2017. Dari perangkat miliknya, ditemukan 335 klip video porno yang diambil dari bawah rok 335 wanita tak dikenal.
Menurut psikiater, Chia menderita gangguan voyeuristik dan gangguan penyesuaian, tetapi tidak ada diagnosis gangguan kontrol impuls. Hakim mencatat Chia pernah menghadiri 34 sesi konseling.
Pembela sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa Chia mengalami kesulitan dalam pernikahannya dan ibunya menderita kanker stadium akhir dan membuatnya stres dan kecemasan yang luar biasa.
Chia mulai bereksperimen dengan mengambil video porno yang diambil dari bawah rok untuk menghilangkan stresnya. Dorongan ini dipicu ketika dia melihat gadis-gadis dengan rok pendek.
Baca Juga: Video Porno Disebarkan Mantan Pacar, Seorang Polwan Bunuh Diri
"Terdakwa sebenarnya lega bahwa dia ditangkap polisi karena dia tahu perilakunya obsesif dan kompulsif dan dia tidak bisa mengendalikan diri," kata pengacara Chia.
ITE mengatakan pada Oktober bahwa Chia diberhentikan pada Maret 2018 dan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran seksual di antara anggota stafnya.
Untuk setiap tuduhan menghina kesopanan seorang wanita, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda, atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?