Suara.com - Hampir 14 jam pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dan akhirnya ditahan aparat Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq diperiksa sejak Sabtu (12/12) pukul 10.30 WIB. Dia selesai diperiksa pada hari Minggu (13/12/2020) pukul 00.30 WIB.
Terkini, sang imam besar resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik mencecar 84 pertanyaan pada Rizieq.
Setelah rampung diperiksa, penyidik kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada beberapa yang ditambahakn oleh Rizieq selaku tersangka.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaam yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Selesai diperiksa, membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka, kira layani dengan baik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya gedung Dires Narkoba selama masa penahanannya
"Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan," sambungnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga: Resmi Ditahan, Habib Rizieq Dipakaikan Baju Oranye dan Diborgol
Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.
Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.
Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.
"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan, Habib Rizieq Dipakaikan Baju Oranye dan Diborgol
-
Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Gedung Dires Narkoba
-
Habib Rizieq Ditahan! Pakai Rompi Oranye, Tangan Diikat Borgol
-
Diborgol, Habib Rizieq Dijebloskan ke Mobil Tahanan Usai Diperiksa 13 Jam
-
Diperiksa Lebih dari 11 Jam, FPI Belum Terima Surat Penahanan Habib Rizieq
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Diduga Dimutilasi Pelaku
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki
-
Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris
-
PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah
-
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Dokumen Pergeseran Anggaran Disita
-
Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Prabowo: Asa Pulangkan 'Predator Setan' dari Penjara Inggris
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas