Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya selesai memeriksa tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Namun, beda dengan Rizieq, ketiga tersangka itu tak ditahan dan dibolehkan pulang.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ketiga tersangka selesai diperiksa sekitar pukul 00.12 WIB, Senin (14/12/2020) dini hari. Mereka sebelumnya disebut menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) pukul 01.00 WIB dini hari.
Namun, saat rampung dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga tersangka tak memakai rompi oranye khas tahanan.
Mereka kemudian bergegas masuk menuju mobil lantaran keluarga hingga kerabat telah menunggu untuk menjemput.
Tak ada satu pun kalimat keluar dari mulut para tersangka untuk memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggu sejak Minggu pagi. Begitu pun dengan para keluarga atau pun kuasa hukum.
Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, kemungkinan tiga tersangka yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara tidak ditahan polisi.
Padahal, para tersangka tersebut telah sengaja meminta agar ikut ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.
"Tidak seperti harapan mereka," kata Aziz, Minggu (13/12).
Alasan tak ditahan
Baca Juga: Ini 4 Titik Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Pengawal Rizieq
Polisi menyebut tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan dilakukan penahanan. Tiga orang tersangka tersebut disebut telah menyerahkan diri tak lama usai Rizieq ditahan.
Adapun ketiga orang tersebut ialah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"Enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Yusri menjelaskan, alasan 3 orang tersebut kemungkinan tak ditahan lantaran didasari pasal yang menjerat para tersangka tersebut yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Gelar Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Polisi Turunkan 241 Personel
-
Ini 4 Titik Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Pengawal Rizieq
-
Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Polisi Akan Tutup Tol Karawang Barat
-
Dimulai Pukul 23.00 WIB, Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI
-
Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Ini Kata Kuasa Hukum FPI
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas