Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. Fadli yakin pentolan FPI itu tidak bersalah.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Fadli menyampaikan penyesalan atas proses yang dilalui Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ia membicarakan mulai dari penetapan tersangka yang dinilainya terburu-buru, penahanan hingga peristiwa tewasnya enam anggota FPI.
Fadli mengatakan pada Minggu (13/12/2020), ketika HRS diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam, tuduhan yang dilayangkan kepada HRS masih diragukan. Ia juga menanyakan kenapa hanya Habib Rizieq yang dijebloskan ke penjara terkait acara kerumunan di Pentamburan.
"Ribuan kasus protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa. Bahkan, melalui pembunuhan," ujar Fadli.
HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat resepsi pernikahan putri keempatnya.
Dalam acara tersebut, disampaikan turut hadir tamu undangan sebanyak 10.000 orang ke kediaman HRS. Sementara di saat yang bersamaan, kawasan DKI Jakarta sendiri tengah menerapkan PSBB Transisi dalam masa penanganan wabah Covid-19.
Selain membahas penetapan tersangka HRS, Fadli juga menyoroti tewasnya enam anggota FPI dalam satu malam. Fadli bahkan menyebutkan bahwa peristiwa itu merupakan buntut dari serangkaian kasus-kasus lainnya yang menimpa HRS. Sejak kepulangan HRS ke Jakarta, ada beberapa kasus yang terjadi menyangkut nama FPI dan HRS selaku pemimpinnya.
Sebagai anggota DPR RI, Fadli mengaku siap menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan HRS. Ia juga berharap akan banyak masyarakat Republik Indonesia lainnya yang ikut melakukan hal serupa. Sebab ia meyakini, ada banyak umat Islam yang menilai bahwa apa yang dilakukan HRS bukanlah sebuah kesalahan.
"Umat Islam terutama yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah," ujar Fadli.
Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan, Para Kapolda Diminta Antisipasi Gerakan Massa
Seandainya ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada hari tersebut, Fadli menyebutkan, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Fadli berharap, penjaminan diri tersebut bisa menjadi alat untuk menangguhkan penahanan HRS.
Sejak diunggah pada Minggu (13/12/2020), video berdurasi 2 menit lebih 23 detik tersebut sudah ditonton lebih dari 236 ribu kali. Ada 20 ribu lebih yang menekan tanda suka dan seribu lainnya tidak menyukai. Sementara di kolom komentar ada 8.000 lebih tanggapan yang sengaja ditinggalkan warganet.
Tonton pernyataan Fadli Zon DI SINI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?