Suara.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mengungkapkan, kasus enam anggota FPI ditembak mati polisi bukanlah kasus kekerasan aparat pertama yang terjadi di Indonesia.
KontraS mencatat setidaknya ada 29 kasus pembunuhan oleh polisi di luar proses hukum sepanjang 2020.
"Kasus enam anggota FPI itu bukan pertama kali. Sepanjang 2020 ini ada 29 peristiwa pembunuhan di luar proses hukum," kata Fatia kepada Suara.com, Senin (14/12/2020).
Fatia merinci setiap kasus pembunuhan di luar proses hukum sepanjang 2020 itu.
Pada September 2020, ada 9 peristiwa pembunuhan yang dilakukan polisi dengan jumlah korban tewas sebanyak 11 orang.
Pada Oktober ada sebanyak 9 peristiwa dengan jumlah korban tewas sebanyak 9 orang. Selanjutnya, pada November tercatat ada 11 peristiwa dengan jumlah korban tewas mencapai 14 orang.
"Selama tiga bulan terakhir di 2020 total sudah ada 34 orang tewas," ungkapnya.
Dari ke-29 peristiwa tersebut, kasus penembakan yang dilakukan oleh polisi kebanyakan dilakukan terhadap bandar narkoba dan pengedar narkoba masing-masing sebanyak 7 orang.
Selain itu, ada pula pelaku pencurian 6 orang, pelaku kekerasan 6 orang, kurir narkoba 5 orang, penyelundup narkoba 1 orang, pengedar obat keras 1 orang dan pelaku perampokan 1 orang.
Baca Juga: Enam Anggota FPI Tewas, Amien Rais: Please Jokowi Berpihaklah Pada Keadilan
Lokasi yang paling banyak terjadi perisitwa pembunuhan di luar proses hukum oleh polisi berada di Jawa Timur dengan 8 peristiwa.
Selanjutnya di Sumatera Utara dan Banten masing-masing 4 peristiwa, Sumatera Selatan, Aceh dan DKI Jakarta masing-masing 3 peristiwa, Jawa Barat 2 peristiwa.
Terakhir di Sulawesi Utara dan Riau masing-masing 1 peristiwa.
Fatia menyebut, seluruh peristiwa tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh polisi.
"Pelaku paling hanya dimutasi atau dapat sanksi etik," ungkap Fatia.
Fatia menduga, kepolisian tidak melalui mekanisme pengisian lembar formulir penggunaan senjata sebelum mengeksekusi para korban, seperti tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang