Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi kabar Haikal Hassan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian terkait cerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.
Dalam sebuah video berjudul 'BABE HAIKAL DILAPORKAN KE POLISI!!!' yang diunggah di akun Youtube Refly Harun, Rabu (16/12/2020) dia memberikan pendapatnya mengenai laporan tersebut.
Menurut Refly, pernyataan Haikal Hassan tentang bertemu Rasulullah SAW merupakan pendapat pribadinya.
"Kalau saya mengatakan semua orang berduka didatangi Rasulullah, itu bisa jadi pendapat saya, keyakinan saya, opini saya," ujar Refly, dikutip Suara.com.
Refly berpendapat bahwa laporan yang dilakukan oleh Husein Shihab merupakan sebuah opini.
Sebab, berdasarkan laporan tersebut, Husein menganggap pernyataan Haikal Hassan dapat menyesatkan.
"Nah itu opini juga, bahwa pernyataan menyesatkan adalah opini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly mempertanyakan cara hukum mengukur hal tersebut. Sebab, menurut dia, hukum harus ada ukurannya.
Baca Juga: Bahas Mimpi, Mahfud MD Teringat Celetukan Gus Dur Soal Demokrasi
"Saya juga berpikir, kalau melaporkan orang bermimpi, ya bagaimana mengukurnya? Karena saya orang hukum dan hukum itu harus ada ukuran. Bagaimana cara kita mengukur bahwa seseorang itu bohong, kalau yang dia ceritakan itu mimpi?" kata Refly.
Menurut Refly, mimpi tidak memiliki saksi. Saksi dari mimpi tersebut hanyalah orang yang bersangkutan.
"Namanya mimpi kan tidak ada proses pembuktian orang melihat dan mendengar," lanjutnya.
Selanjutnya, Refly berpendapat mimpi tidak melanggar hukum apapun.
"Kan tidak melanggar hukum apa-apa, kalau kemudian menceritakan sebuah mimpi," ucapnya.
Selain itu dia mengungkapkan tidak ada undang-undang yang melarang orang menceritakan mimpi.
Berita Terkait
-
Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini
-
Bahas Mimpi, Mahfud MD Teringat Celetukan Gus Dur Soal Demokrasi
-
Ngaku Bertemu Rasulullah, Sekjen FPI: Ceramah Haikal Hassan Berbahaya!
-
Gara-gara Ngaku Ketemu Rasulullah, Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan FPI
-
10 Website Pemerintah Dihack, Majelis Rasulullah SAW Klarifikasi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas