Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi kabar Haikal Hassan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian terkait cerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.
Dalam sebuah video berjudul 'BABE HAIKAL DILAPORKAN KE POLISI!!!' yang diunggah di akun Youtube Refly Harun, Rabu (16/12/2020) dia memberikan pendapatnya mengenai laporan tersebut.
Menurut Refly, pernyataan Haikal Hassan tentang bertemu Rasulullah SAW merupakan pendapat pribadinya.
"Kalau saya mengatakan semua orang berduka didatangi Rasulullah, itu bisa jadi pendapat saya, keyakinan saya, opini saya," ujar Refly, dikutip Suara.com.
Refly berpendapat bahwa laporan yang dilakukan oleh Husein Shihab merupakan sebuah opini.
Sebab, berdasarkan laporan tersebut, Husein menganggap pernyataan Haikal Hassan dapat menyesatkan.
"Nah itu opini juga, bahwa pernyataan menyesatkan adalah opini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly mempertanyakan cara hukum mengukur hal tersebut. Sebab, menurut dia, hukum harus ada ukurannya.
Baca Juga: Bahas Mimpi, Mahfud MD Teringat Celetukan Gus Dur Soal Demokrasi
"Saya juga berpikir, kalau melaporkan orang bermimpi, ya bagaimana mengukurnya? Karena saya orang hukum dan hukum itu harus ada ukuran. Bagaimana cara kita mengukur bahwa seseorang itu bohong, kalau yang dia ceritakan itu mimpi?" kata Refly.
Menurut Refly, mimpi tidak memiliki saksi. Saksi dari mimpi tersebut hanyalah orang yang bersangkutan.
"Namanya mimpi kan tidak ada proses pembuktian orang melihat dan mendengar," lanjutnya.
Selanjutnya, Refly berpendapat mimpi tidak melanggar hukum apapun.
"Kan tidak melanggar hukum apa-apa, kalau kemudian menceritakan sebuah mimpi," ucapnya.
Selain itu dia mengungkapkan tidak ada undang-undang yang melarang orang menceritakan mimpi.
Berita Terkait
-
Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini
-
Bahas Mimpi, Mahfud MD Teringat Celetukan Gus Dur Soal Demokrasi
-
Ngaku Bertemu Rasulullah, Sekjen FPI: Ceramah Haikal Hassan Berbahaya!
-
Gara-gara Ngaku Ketemu Rasulullah, Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan FPI
-
10 Website Pemerintah Dihack, Majelis Rasulullah SAW Klarifikasi
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat