Suara.com - Pemerintah Swiss segera mengejar ketertinggalannya dalam memperhatikan hak-hak LGBT. Menyadur DW (20/12), pernikahan sesama jenis akan segera dilegalkan di negara ini.
Anggota parlemen Swiss sudah memberikan suara pada hari Jumat untuk melegalkan pernikahan sesama jenis dan menyederhanakan prosedur pengakuan gender yang sah bagi transgender.
Undang-undang pernikahan LGBT ini akan dimasukkan ke referendum nasional tahun depan, atas permintaan partai Kristen, partai Uni Demokratik Federal ultra-konservatif.
Para pegiat memuji langkah tersebut sebagai langkah maju yang besar untuk hak LGBT +.
RUU pernikahan menuai banyak perdebatan sejak 2013.Kinim kata-kata yang disetujui dalam RUU tersebut memungkinkan kaum LGBT untuk menikah. Ini juga akan memungkinkan mereka untuk mengakses donasi sperma.
Di bawah undang-undang saat ini, pasangan sesama jenis bisa masuk dalam 'kemitraan terdaftar' namun tidak memberikan hak yang sama seperti pernikahan, termasuk memperoleh kewarganegaraan dan adopsi anak bersama.
Anggota parlemen juga memilih untuk menyederhanakan perubahan penanda nama hukum dan gender pada dokumen identitas.
Orang transgender dan interseks kini dapat melakukannya dengan membuat pernyataan di kantor catatan sipil tanpa perlu pengadilan atau dokter. Kelompok advokasi Transgender Eropa menyebut ini dikenal sebagai 'self-ID'.
Saat ini, anak-anak dan orang dewasa harus mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah jenis kelamin mereka yang dapat menelan biaya hingga CHF1.000 (Rp 16 juta).
Baca Juga: Bintang Reality Show Akui Suka Sesama Jenis, Kini Punya Suami dan Pacar
Usia minimum untuk perubahan hukum pada jenis kelamin tanpa persetujuan orang tua adalah 16 tahun.
Penentang pernikahan sesama jenis memiliki 100 hari untuk mengumpulkan 50.000 tanda tangan yang dibutuhkan untuk referendum pada RUU ini.
Survei yang dilakukan oleh kelompok advokasi gay Pink Cross pada Februari menunjukkan lebih dari 80% orang Swiss mendukung pernikahan sesama jenis, menunjukkan bahwa undang-undang tersebut kemungkinan akan berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
PPP Jabar Ungkap Blunder Fatal Amir Uskara Bikin Agus Suparmanto Melenggang Jadi Ketum
-
Komplotan Begal 7 Kali Beraksi di Jakarta Nyamar Debt Collector, Korbannya 'Dibuang' ke Flyover!
-
Aksi Culas Bos Pangkalan Elpiji Terbongkar, Oplos Tabung Gas hingga Raup Rp70 Juta Saban Bulan
-
Singgung Sorotan Negatif Program MBG di Media Sosial, DPR Desak Pemulihan Kepercayaan Publik