Suara.com - Presiden Jokowi resmi melantik 6 menteri dan 5 wakil menteri baru hari ini, Rabu (23/12/2020).
Pengangkatan menteri baru tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden No 133/P tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024 tertanggal 23 Desember 2020.
Dalam daftar enam menteri baru itu, pertama ada nama Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, sebagai Menteri Sosial, menggantikan Juliari P Batubara yang kini menjadi tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19.
Kedua, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menggantikan Wishnutama Kusubandio.
Ketiga, Wakil Menteri BUMN sekaligus Juru Bicara Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan posisi Terawan Agus Putranto .
Keempat, Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, menggantikan posisi Fachrul Razi.
Kelima, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, menggantikan Edhy Prabowo yang kini menjadi tersangka ekspor benih lobster.
Keenam, Duta Besar Amerika Serikat Muhammad Luthfi sebagai Menteri Perdagangan, menggantikan posisi Agus Suparmanto.
Sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju, berapa sebenarnya gaji keenam menteri anyar Presiden Jokowi itu?
Baca Juga: Baru Dilantik, Publik Ungkit Sikap Sandiaga yang Pernah Tolak Jadi Menteri
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri telah ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Angka itu belum mencakup tunjangan dan fasilitas lain yang aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal keseluruhan, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Tidak hanya itu, pejabat menteri juga akan menerima berbagai fasilitas lain seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI disertai pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Para menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
Terkini
-
Rupiah Kembali Loyo ke Rp17.722, Harga Minyak Dunia Jadi Beban
-
Keluarga Sutrimo Datangi Polda, Pertanyakan Hasil Ekshumasi dan HP yang Hilang
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun, 75,1 Persen Kredit Mengalir ke UMKM
-
3 Smartwatch Wanita dengan Fitur Pelacak Siklus Haid dan Kalender Kesuburan
-
Pemadaman Listrik Bergilir 2 Jam Sehari di Sulsel
-
Ketika Pilihan Lama Tak Lagi Cukup, XL Ultra 5G+ Siap Melaju
-
Penampakan Langit Suriah Mendadak Jadi Merah! Jarak Padang Nol Akibat Fenomena Alam
-
Kantongi Kartu Anggota Seumur Hidup, Prabowo Disebut Presiden Kedua dari Kalangan NU
-
Moisturizer Cicera B5 Derma XP untuk Jenis Kulit Apa? Pelembap Murah Cuman Rp40 Ribu
-
BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun, Kredit Tumbuh 16,2 Persen hingga Juni 2026