Suara.com - Presiden Jokowi resmi melantik 6 menteri dan 5 wakil menteri baru hari ini, Rabu (23/12/2020).
Pengangkatan menteri baru tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden No 133/P tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024 tertanggal 23 Desember 2020.
Dalam daftar enam menteri baru itu, pertama ada nama Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, sebagai Menteri Sosial, menggantikan Juliari P Batubara yang kini menjadi tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19.
Kedua, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menggantikan Wishnutama Kusubandio.
Ketiga, Wakil Menteri BUMN sekaligus Juru Bicara Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan posisi Terawan Agus Putranto .
Keempat, Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, menggantikan posisi Fachrul Razi.
Kelima, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, menggantikan Edhy Prabowo yang kini menjadi tersangka ekspor benih lobster.
Keenam, Duta Besar Amerika Serikat Muhammad Luthfi sebagai Menteri Perdagangan, menggantikan posisi Agus Suparmanto.
Sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju, berapa sebenarnya gaji keenam menteri anyar Presiden Jokowi itu?
Baca Juga: Baru Dilantik, Publik Ungkit Sikap Sandiaga yang Pernah Tolak Jadi Menteri
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri telah ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Angka itu belum mencakup tunjangan dan fasilitas lain yang aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal keseluruhan, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Tidak hanya itu, pejabat menteri juga akan menerima berbagai fasilitas lain seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI disertai pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Para menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi