Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian selama libur Natal dan tahun baru. Larangan ini ditindaklanjuti dengan menutup sejumlah tempat wisata.
Ada 23 tempat wisata yang mulai ditutup sejak 25 Desember 2020. Kebijakan ini diambil demi mengurangi mobilitas masyarakat selama masa libur natal dan tahun baru.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan aturan khusus berupa instruksi dan seruan gubernur untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.
Aturan yang diterbitkan adalah Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Instruksi gubernur dan seruan gubernur adalah cara untuk menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19.
Dalam kedua aturan, sejumlah aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Anies meminta masyarakat tetap berada di rumah selama masa libur natal dan tahun baru.
“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak," katanya.
Berikut daftar destinasi wisata yang tutup selama libur Natal dan tahun baru:
1). Museum Sejarah Jakarta
2). Museum Taman Prasasti
3). Museum MH. Thamrin
4). Museum Joang 45
5). Museum Seni Rupa dan Keramik
6). Museum Tekstil
7). Museum Wayang
8). Museum Bahari
9). Pulau Cipir
10). Pulau Kelor
11). Pulau Onrust
12). Rumah Si Pitung
13). Taman Ismail Marzuki (TIM)
14). Gedung Kesenian Jakarta
15). Wayang Orang Bharata
16). Taman Benyamin Sueb
17). Miss Tjijih
18). Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)
19). Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
20). Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
21). Taman Margasatwa Ragunan
22). Taman Impian Jaya Ancol
23). Taman Mini Indonesia Indah
Baca Juga: Keputusan Wajib Rapid Test Antigen Buat Dunia Pariwisata Terguncang
Berita Terkait
-
Rumah Jokowi di Solo Jadi Destinasi Wisata Dadakan saat Nataru!
-
Monas Tetap Jadi Pilihan Wisata Libur Nataru 2024
-
Istirahat Nyaman di Serambi MyPertamina, Fasilitas Lengkap untuk Keluarga Selama Perjalanan Jauh
-
Magis Natal di Kampung Tugu: Tradisi Unik Portugis Bertahan di Tengah Modernitas
-
Meriahkan Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter hingga Jungle Slide Rainbow!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu