Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto dihadirkan Jaksa dari Kejaksaan Agung dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Totok dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam sidang, majelis hakim meminta Totok menjelaskan proses pemeriksaan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sejak penyelidikan hingga penyidikan. Prasetijo kini juga sudah menjadi terdakwa.
"Yang bersangkutan (Prasetijo) pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini sebagai saksi, mengatakan dia dalam keadaan diopname pada waktu itu, ataukah dalam keadaan sakit, atau terbaring di rumah sakit ?" tanya Ketua Majelis Hakim Damis.
Totok mengakui ketika dalam proses pemeriksaan, Prasetijo sempat mengeluh sakit. Namun, ia membantah terkait Prasetijo sempat diopname hingga harus dirujuk di rumah sakit.
"Waktu itu ada keluhan sakit yang mulia. Tapi waktu itu sudah kami panggilkan dokter untuk dilakukan pemeriksaan, dan waktu itu diberi kesempatan untuk yang bersangkutan tetap melanjutkan untuk pemeriksaan," jawab Totok.
Saksi Totok menerangkan, selama pemeriksaan Prasetijo diberikan keleluasaan untuk memberikan keterangan.
Ketika diperiksa pun, Prasetijo ditempatkan di Aula Dittipikor Mabea Polri. Ia juga telah menyiapkan dokter bila Prasetijo mengeluh sakit ketika menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Itu juga dilakukan tensi. Kemudian diberikan obat, dan diberikan kesempatan untuk istirahat di tempat, kemudian pemeriksaan kami hentikan sementara," jelas Totok.
Totok menegaskan, selama pemeriksaan Prasetijo berlangsung tidak ada tekanan. Ia menyebut Prasetijo juga bersedia untuk dilanjutkan pemeriksaan.
Baca Juga: Usai Divonis 3 Tahun Bui, Polri akan Seret Brigjen Prasetijo ke Sidang Etik
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Usai Divonis 3 Tahun Bui, Polri akan Seret Brigjen Prasetijo ke Sidang Etik
-
Hakim Vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo 3 Tahun Penjara
-
Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Pasrah
-
Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur
-
Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra