Suara.com - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan ditindaklanjuti dengan sidang komisi kode etik Polri usai divonis hukuman 3 tahun penjara lantaran dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Brigjen Prasetijo Utomo akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Peraturan KapolrKapolrii nomor 14 tahun 2011," kata Ferdy dalam keterangannnya, Rabu (23/12/2020).
Kendati begitu, Ferdy menyebut, Polri akan lebih dulu menunggu keputusan hukum yang memang betul-betul berkuatan tetap. Hal itu merujuk sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003.
"Propam Polri menunggu putusan incracht," katanya.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Eks Kepala Biro Koordintor dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap Sirat di ruang sidang utama.
Tak hanya itu, jenderal bintang satu tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana orang yang dirampas kemerdekaannya. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron.
Selanjutnya, Prasetijo juga terbukti melakukan kejahatan dengan menghancurkan barang bukti terkait surat menyurat. Dalam hal ini, dia menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat yang diduga palsu.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun, Brigjen Prasetijo Masih Pikir-Pikir untuk Ajukan Banding
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," jelasnya.
Sirat pun turut mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Prasetijo. Pertama, dia menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 6 dan 8 juni 2020.
Tak hanya itu, tindakan Prasetijo juga dinilai sangat membahayakan masyarakat. Dia melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas covid-19," papar Sirat.
Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dal hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," pungkas Sirat.
Berita Terkait
-
Divonis 3 Tahun, Brigjen Prasetijo Masih Pikir-Pikir untuk Ajukan Banding
-
Hakim Vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo 3 Tahun Penjara
-
Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Pasrah
-
Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
-
Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas