Suara.com - Habib Rizieq Shihab menyoroti soal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dipakai polisi untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa.
Pernyataan itu disampaikan tim pengacara Rizieq dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) hari ini.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara. Rusdi mengatakan bahwa pihak Rizieq yang mempermasalahkan penerapan pasal 160 KUHP merupakan haknya berpendapat.
Rusdi menyebut pihaknya tak ambil pusing terhadap adanya pernyataan yang dilontarkan pihak Rizieq dalam sidang praperadilan.
"Masalah praperadilan yang sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Rusdi menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban dalam persidangan mengapa Polri menggunakan pasal 160 KUHP dalam menjerat Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Tentunya nanti akan Polri akan mempersiapkan semuanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rusdi menyerahkan hasil akhir sidang praperadilan kepada hakim yang bertugas. Nantinya hakim akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada eks pentolan FPI tersebut.
"Sedang berjalan nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Setelah FPI Ganti Nama, Habib Rizieq Bakal Dapat Gelar Imam Besar Lagi
Pasal 160 Dipermasalahkan
Tim kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyatakan, pasal tersebut diselipkan semata-mata hanya menahan Rizieq. Pasalnya, Rizieq selama ini getol mengkritik keadaan hari ini.
"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil Pasha di ruang sidang.
Pasha menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut.
"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki," sambungnya.
Kamil Pasha melanjutkan, pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil. Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon.
"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.
Dengan demikian, kubu Rizieq meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya. Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan