Suara.com - Habib Rizieq Shihab menyoroti soal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dipakai polisi untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa.
Pernyataan itu disampaikan tim pengacara Rizieq dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) hari ini.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara. Rusdi mengatakan bahwa pihak Rizieq yang mempermasalahkan penerapan pasal 160 KUHP merupakan haknya berpendapat.
Rusdi menyebut pihaknya tak ambil pusing terhadap adanya pernyataan yang dilontarkan pihak Rizieq dalam sidang praperadilan.
"Masalah praperadilan yang sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Rusdi menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban dalam persidangan mengapa Polri menggunakan pasal 160 KUHP dalam menjerat Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Tentunya nanti akan Polri akan mempersiapkan semuanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rusdi menyerahkan hasil akhir sidang praperadilan kepada hakim yang bertugas. Nantinya hakim akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada eks pentolan FPI tersebut.
"Sedang berjalan nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Setelah FPI Ganti Nama, Habib Rizieq Bakal Dapat Gelar Imam Besar Lagi
Pasal 160 Dipermasalahkan
Tim kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyatakan, pasal tersebut diselipkan semata-mata hanya menahan Rizieq. Pasalnya, Rizieq selama ini getol mengkritik keadaan hari ini.
"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil Pasha di ruang sidang.
Pasha menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut.
"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki," sambungnya.
Kamil Pasha melanjutkan, pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil. Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
Terkini
-
KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Fajar Berdarah di Teheran, Serangan Gabungan AS-Israel Tewaskan 13 Warga
-
Pesta Berujung Memilukan: Ini 7 Fakta Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Saat Resepsi Anaknya
-
Idrus Marham Kecam Pernyataan Saiful Mujani: Kritik Pemerintah Harus Objektif, Bukan Provokatif!
-
Iran Bersedia Buka Selat Hormuz jika Kerugian Perang Dibayar
-
Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan
-
Mentan: Cadangan Beras Tembus Jutaan Ton, Stok Pangan Aman hingga Tahun Depan
-
Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
-
Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hadapi El Nino Godzilla