Suara.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut telah menghabiskan uang mencapai Rp 14 miliar untuk merenovasi rumah miliknya di kawasan Patal, Senayan, Jakarta Selatan.
Fakta itu diungkapkan Budi Susanto selaku kontraktor yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020), Jaksa KPK awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Budi. Diketahui, Budi merupakan kontraktor yang merenovasi sejumlah tempat tinggal milik Nurhadi.
"Dalam BAP anda (Saksi Budi), renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017 sampai 2018," tanya Jaksa.
Terkait pertanyaan itu, Budi pun mengakui total uang yang dihabiskan Nurhadi untuk merenovasi rumahnya.
"Iya (sesaui BAP)," jawab Budi.
Tak hanya itu, Jaksa kembali membaca BAP milik Budi ssoal dua rumah milik Nurhadi yang direnovasi di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan JPU untuk mengingatkan kembali Budi saat memberikan keterangan sebagai saksi di KPK.
"Saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk Hang Lekir 5-6 senilai 770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai 741.439.876 juta. Benar?" tanya jaksa
Budi pun kembali membenarkan keterangannya yang tertuang dalam BAP. Masih soal keterangan di BAP, Jaksa juga mencecar pertanyaan kepada Budi soal renovasi di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan yang mencapai Rp 3.9 miliar. Apartemen itu juga disebut milik Nurhadi.
Baca Juga: Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini
Budi pun mengaku total uang renovasi yang digelontorkan Nurhadi di apartemennya.
"Ya, berdasarkan data," timpalnya.
Jaksa pun kembali mencecar Budi, apakah keseluruhan renovasi itu sudah dibayar oleh Nurhadi. Ia pun menjawab dibayar secara tunai tanpa melalui transfer.
"Semua cash. Tidak pernah (transfer)," kata dia.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Berita Terkait
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
-
Riwayat Karier Windy Idol yang Tamat Usai Jadi Tersangka di Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
-
Segera Diseret ke Pengadilan, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Korupsi Belasan Miliar buat Foya-foya
-
Dua Kali Sekretaris MA Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Memperlihatkan Kerusakan Sistematik di Mahkamah Agung!
-
KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya