News / Nasional
Kamis, 07 Januari 2021 | 16:37 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Suara.com/Ria Rizki & ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

"Serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi."

Load More