Suara.com - Kepolisian selaku pihak tergugat atau termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab, Jumat (8/1/2021). Salah satu orang yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eva berbicara mengenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tak hanya itu, dia turut memaparkan pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Sebabnya, kata-kata dalam Pasal 93, setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," kata dia di ruang sidang utama.
Eva melanjutkan, Pasal 93 berisi tentang kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini, kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah yang mencakup darat maupun laut.
Eva memaparkan, kondisi karantina itu berkaitan dengan peraturan pemerintah daerah. Tak hanya itu, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah.
"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan," jelasnya.
Dia pun mengambil contoh saat mengikuti aksi unjuk rasa. Kehadirannya, tidak mematuhi protokol Kesehatan yang kemudian dapat mengakibatkan kedaruratan kesehatan.
"Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan tindak pidana, tidak patuh Prokes dan menyebabkan kedaruratan kesehatan," pungkas Eva.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka yang nantinya akan memberikan keterangan adalah ahli pidana dan ahli bahasa.
Baca Juga: Karena Hal Ini, Rhoma Irama Tolak Jadi Saksi Praperadilan Habib Rizieq
"Kami sebagai termohon 1,2 dan 3. Kami akan hadirkan tiga dari ahli," kata Hengki kepada wartawan.
Hengki melanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesinal dalam menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu, kepolisian menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Rizieq sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Terutama penyidik yang lakukan dalam hal penetapan tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," sambungnya.
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?