Suara.com - Kepolisian selaku pihak tergugat atau termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab, Jumat (8/1/2021). Salah satu orang yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eva berbicara mengenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tak hanya itu, dia turut memaparkan pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Sebabnya, kata-kata dalam Pasal 93, setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," kata dia di ruang sidang utama.
Eva melanjutkan, Pasal 93 berisi tentang kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini, kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah yang mencakup darat maupun laut.
Eva memaparkan, kondisi karantina itu berkaitan dengan peraturan pemerintah daerah. Tak hanya itu, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah.
"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan," jelasnya.
Dia pun mengambil contoh saat mengikuti aksi unjuk rasa. Kehadirannya, tidak mematuhi protokol Kesehatan yang kemudian dapat mengakibatkan kedaruratan kesehatan.
"Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan tindak pidana, tidak patuh Prokes dan menyebabkan kedaruratan kesehatan," pungkas Eva.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka yang nantinya akan memberikan keterangan adalah ahli pidana dan ahli bahasa.
Baca Juga: Karena Hal Ini, Rhoma Irama Tolak Jadi Saksi Praperadilan Habib Rizieq
"Kami sebagai termohon 1,2 dan 3. Kami akan hadirkan tiga dari ahli," kata Hengki kepada wartawan.
Hengki melanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesinal dalam menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu, kepolisian menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Rizieq sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Terutama penyidik yang lakukan dalam hal penetapan tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," sambungnya.
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta