News / Metropolitan
Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB
Dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial I (26) dan D (18) melompat dari lantai empat rumah di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Suara.com/Dinda]
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi PRT Benhil mendesak Polda Metro Jaya menahan pelaku kekerasan terhadap dua PRT di Jakarta Pusat.
  • Korban berinisial D meninggal dunia dan R mengalami luka berat akibat dugaan eksploitasi serta perdagangan orang.
  • Keluarga korban menolak penyelesaian melalui restorative justice dan menuntut proses hukum tegas atas tindakan kriminal tersebut.

Suara.com - Tim Advokasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Benhil mendesak aparat kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pelaku dalam kasus tragis yang menimpa dua PRT di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Tragedi ini mengakibatkan satu korban berinisial D meninggal dunia dan rekannya, R, mengalami luka berat setelah melompat dari lantai empat sebuah bangunan demi menyelamatkan diri.

Berdasarkan temuan tim di lapangan, kasus ini diduga kuat melibatkan praktik eksploitasi, kekerasan, hingga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban D diketahui berangkat ke Jakarta melalui penyalur informal dan diduga masih di bawah umur, namun usianya dimanipulasi menjadi 18 tahun.

Paul Sanjaya, anggota Tim Advokasi PRT Benhil dari Partai Buruh, menegaskan bahwa pihak keluarga menuntut keadilan penuh dan menolak keras upaya penyelesaian di luar hukum.

"Kami berharap kasus ini tidak menempuh RJ (Restorative Justice). Jika ada pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak sampai mendorong RJ, kami akan meminimalkan hal itu. Kalau ada sejumlah uang dari pelaku, itu bentuknya adalah penghukuman (restitusi), bukan belas kasihan atau sumbangsih dari keluarga pelaku," tegas Paul dalam konferensi pers "Perkembangan Advokasi Kasus PRT Benhil", Selasa (12/5/2026).

6 Poin Desakan Tim Advokasi PRT Benhil

Dua pekerja rumah tangga (PRT) diduga nekat melompat dari lantai 4 sebuah bangunan kos di Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Istimewa]

Menyikapi lambannya penanganan hukum dan adanya dugaan intervensi terhadap keluarga korban, Tim Advokasi PRT Benhil menyatakan enam poin desakan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Polda Metro Jaya segera menahan dan memproses hukum pelaku secara transparan dan tegas.
  2. Mengusut jaringan penyalur informal yang merekrut dan menempatkan korban tanpa perlindungan hukum.
  3. LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari intimidasi maupun tekanan pihak tertentu.
  4. KPPPA, Kemensos, dan pemerintah daerah memberikan dukungan pemulihan psikososial dan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga korban.
  5. Menolak segala bentuk restorative justice (RJ) dalam kasus ini karena menyangkut dugaan kekerasan berat dan eksploitasi anak.
  6. Pemerintah segera memastikan implementasi UU PPRT, termasuk pengawasan perekrutan dan perlindungan kerja domestik. (Dinda Pramesti K)

Baca Juga: Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Load More