- Tim Advokasi PRT Benhil mendesak Polda Metro Jaya menahan pelaku kekerasan terhadap dua PRT di Jakarta Pusat.
- Korban berinisial D meninggal dunia dan R mengalami luka berat akibat dugaan eksploitasi serta perdagangan orang.
- Keluarga korban menolak penyelesaian melalui restorative justice dan menuntut proses hukum tegas atas tindakan kriminal tersebut.
Suara.com - Tim Advokasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Benhil mendesak aparat kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pelaku dalam kasus tragis yang menimpa dua PRT di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Tragedi ini mengakibatkan satu korban berinisial D meninggal dunia dan rekannya, R, mengalami luka berat setelah melompat dari lantai empat sebuah bangunan demi menyelamatkan diri.
Berdasarkan temuan tim di lapangan, kasus ini diduga kuat melibatkan praktik eksploitasi, kekerasan, hingga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Korban D diketahui berangkat ke Jakarta melalui penyalur informal dan diduga masih di bawah umur, namun usianya dimanipulasi menjadi 18 tahun.
Paul Sanjaya, anggota Tim Advokasi PRT Benhil dari Partai Buruh, menegaskan bahwa pihak keluarga menuntut keadilan penuh dan menolak keras upaya penyelesaian di luar hukum.
"Kami berharap kasus ini tidak menempuh RJ (Restorative Justice). Jika ada pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak sampai mendorong RJ, kami akan meminimalkan hal itu. Kalau ada sejumlah uang dari pelaku, itu bentuknya adalah penghukuman (restitusi), bukan belas kasihan atau sumbangsih dari keluarga pelaku," tegas Paul dalam konferensi pers "Perkembangan Advokasi Kasus PRT Benhil", Selasa (12/5/2026).
6 Poin Desakan Tim Advokasi PRT Benhil
Menyikapi lambannya penanganan hukum dan adanya dugaan intervensi terhadap keluarga korban, Tim Advokasi PRT Benhil menyatakan enam poin desakan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Polda Metro Jaya segera menahan dan memproses hukum pelaku secara transparan dan tegas.
- Mengusut jaringan penyalur informal yang merekrut dan menempatkan korban tanpa perlindungan hukum.
- LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari intimidasi maupun tekanan pihak tertentu.
- KPPPA, Kemensos, dan pemerintah daerah memberikan dukungan pemulihan psikososial dan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga korban.
- Menolak segala bentuk restorative justice (RJ) dalam kasus ini karena menyangkut dugaan kekerasan berat dan eksploitasi anak.
- Pemerintah segera memastikan implementasi UU PPRT, termasuk pengawasan perekrutan dan perlindungan kerja domestik. (Dinda Pramesti K)
Baca Juga: Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
Berita Terkait
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa