- Tim Advokasi PRT Benhil mendesak Polda Metro Jaya menahan pelaku kekerasan terhadap dua PRT di Jakarta Pusat.
- Korban berinisial D meninggal dunia dan R mengalami luka berat akibat dugaan eksploitasi serta perdagangan orang.
- Keluarga korban menolak penyelesaian melalui restorative justice dan menuntut proses hukum tegas atas tindakan kriminal tersebut.
Suara.com - Tim Advokasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Benhil mendesak aparat kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pelaku dalam kasus tragis yang menimpa dua PRT di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Tragedi ini mengakibatkan satu korban berinisial D meninggal dunia dan rekannya, R, mengalami luka berat setelah melompat dari lantai empat sebuah bangunan demi menyelamatkan diri.
Berdasarkan temuan tim di lapangan, kasus ini diduga kuat melibatkan praktik eksploitasi, kekerasan, hingga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Korban D diketahui berangkat ke Jakarta melalui penyalur informal dan diduga masih di bawah umur, namun usianya dimanipulasi menjadi 18 tahun.
Paul Sanjaya, anggota Tim Advokasi PRT Benhil dari Partai Buruh, menegaskan bahwa pihak keluarga menuntut keadilan penuh dan menolak keras upaya penyelesaian di luar hukum.
"Kami berharap kasus ini tidak menempuh RJ (Restorative Justice). Jika ada pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak sampai mendorong RJ, kami akan meminimalkan hal itu. Kalau ada sejumlah uang dari pelaku, itu bentuknya adalah penghukuman (restitusi), bukan belas kasihan atau sumbangsih dari keluarga pelaku," tegas Paul dalam konferensi pers "Perkembangan Advokasi Kasus PRT Benhil", Selasa (12/5/2026).
6 Poin Desakan Tim Advokasi PRT Benhil
Menyikapi lambannya penanganan hukum dan adanya dugaan intervensi terhadap keluarga korban, Tim Advokasi PRT Benhil menyatakan enam poin desakan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Polda Metro Jaya segera menahan dan memproses hukum pelaku secara transparan dan tegas.
- Mengusut jaringan penyalur informal yang merekrut dan menempatkan korban tanpa perlindungan hukum.
- LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari intimidasi maupun tekanan pihak tertentu.
- KPPPA, Kemensos, dan pemerintah daerah memberikan dukungan pemulihan psikososial dan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga korban.
- Menolak segala bentuk restorative justice (RJ) dalam kasus ini karena menyangkut dugaan kekerasan berat dan eksploitasi anak.
- Pemerintah segera memastikan implementasi UU PPRT, termasuk pengawasan perekrutan dan perlindungan kerja domestik. (Dinda Pramesti K)
Baca Juga: Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
Berita Terkait
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak