- Tim Advokasi PRT Benhil mengungkap kasus eksploitasi, penyekapan, dan dugaan TPPO terhadap pekerja rumah tangga di Jakarta Pusat.
- Korban direkrut secara ilegal dengan manipulasi dokumen usia, pembatasan komunikasi, hingga penahanan gaji oleh oknum majikan bersangkutan.
- Dampak kasus ini menyebabkan satu PRT meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat setelah melompat.
Suara.com - Tim Advokasi PRT Benhil membongkar dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyekapan, hingga eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga (PRT) dalam kasus tragis di Bendungan Hilir atau Benhil, Jakarta Pusat.
Kasus ini mencuat setelah satu PRT meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat usai melompat dari lantai empat rumah majikannya.
Dalam konferensi pers perkembangan kasus pada Selasa (12/5/2026), Tim Advokasi PRT Benhil menyebut para korban diduga direkrut secara ilegal melalui jalur informal tanpa perlindungan hukum dan pengawasan negara.
“Korban berangkat ke Jakarta melalui penyalur informal tanpa dokumen resmi, tanpa pengawasan negara, dan tanpa diketahui jelas asal-usul perekrutannya,” demikian isi siaran pers Tim Advokasi PRT Benhil.
Tak hanya itu, tim advokasi juga menemukan dugaan manipulasi usia korban agar bisa dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga.
Berdasarkan temuan mereka, salah satu korban diduga masih berusia anak, namun datanya diubah menjadi 18 tahun.
Dugaan praktik eksploitasi semakin menguat setelah korban disebut tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi selama bekerja. Bahkan, gaji korban diduga ditahan oleh majikan.
Anggota Tim Advokasi PRT Benhil, Ayu Rara, mengungkapkan korban sempat pulang kampung saat Lebaran, namun kembali ke Jakarta untuk mengambil telepon genggam, pakaian, dan sisa gajinya.
"Lalu selang beberapa hari, ibu korban menerima kabar bahwa korban meninggal. Ini bentuk kegagalan negara melindungi PRT," ungkap Ayu.
Baca Juga: Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
Senada dengan itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menilai kasus tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pekerja domestik yang bekerja di ruang tertutup dan rentan mengalami kekerasan.
"Mandat UU PPRT, tugas RT/RW untuk memantau warga yang kerja di wilayahnya dengan pertemuan, pendataan, dan pengawasan. Kasus yang ditangani JALA PRT utamanya bermula dari pembatasan komunikasi," ucap Lita.
Sementara Tim Advokasi Partai Buruh, Paul Sanjaya, menilai perkara ini mengarah pada dugaan kejahatan serius mulai dari penyekapan hingga TPPO.
Ia menyebut sejumlah pasal yang didorong untuk diterapkan dalam kasus tersebut, yakni Pasal 446 KUHP baru terkait perampasan kemerdekaan atau penyekapan, Pasal 455 KUHP baru terkait tindak pidana perdagangan orang atau perekrutan ilegal, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
“Itu pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 446 KUHP baru terkait perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Pasal 455 KUHP baru terkait tindak pidana perdagangan orang atau perekrutan ilegal,” pungkasnya.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook