News / Nasional
Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB
Ilustrasi tragedi PRT loncat dari lantai 4 di Jakarta. [Suara.com/Iqbal]
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi PRT Benhil mengungkap kasus eksploitasi, penyekapan, dan dugaan TPPO terhadap pekerja rumah tangga di Jakarta Pusat.
  • Korban direkrut secara ilegal dengan manipulasi dokumen usia, pembatasan komunikasi, hingga penahanan gaji oleh oknum majikan bersangkutan.
  • Dampak kasus ini menyebabkan satu PRT meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat setelah melompat.

Suara.com - Tim Advokasi PRT Benhil membongkar dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyekapan, hingga eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga (PRT) dalam kasus tragis di Bendungan Hilir atau Benhil, Jakarta Pusat.

Kasus ini mencuat setelah satu PRT meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat usai melompat dari lantai empat rumah majikannya.

Dalam konferensi pers perkembangan kasus pada Selasa (12/5/2026), Tim Advokasi PRT Benhil menyebut para korban diduga direkrut secara ilegal melalui jalur informal tanpa perlindungan hukum dan pengawasan negara.

“Korban berangkat ke Jakarta melalui penyalur informal tanpa dokumen resmi, tanpa pengawasan negara, dan tanpa diketahui jelas asal-usul perekrutannya,” demikian isi siaran pers Tim Advokasi PRT Benhil.

Tak hanya itu, tim advokasi juga menemukan dugaan manipulasi usia korban agar bisa dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga.

Berdasarkan temuan mereka, salah satu korban diduga masih berusia anak, namun datanya diubah menjadi 18 tahun.

Dugaan praktik eksploitasi semakin menguat setelah korban disebut tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi selama bekerja. Bahkan, gaji korban diduga ditahan oleh majikan.

Polisi membeberkan penyebab dua pekerja rumah tangga (PRT), berinisial R dan D nekat melompat dari sebuah bangunan kos berlantai 4, di wilayah Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Satu dari dua ART tersebut tewas. (

Anggota Tim Advokasi PRT Benhil, Ayu Rara, mengungkapkan korban sempat pulang kampung saat Lebaran, namun kembali ke Jakarta untuk mengambil telepon genggam, pakaian, dan sisa gajinya.

"Lalu selang beberapa hari, ibu korban menerima kabar bahwa korban meninggal. Ini bentuk kegagalan negara melindungi PRT," ungkap Ayu.

Baca Juga: Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Senada dengan itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menilai kasus tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pekerja domestik yang bekerja di ruang tertutup dan rentan mengalami kekerasan.

"Mandat UU PPRT, tugas RT/RW untuk memantau warga yang kerja di wilayahnya dengan pertemuan, pendataan, dan pengawasan. Kasus yang ditangani JALA PRT utamanya bermula dari pembatasan komunikasi," ucap Lita.

Sementara Tim Advokasi Partai Buruh, Paul Sanjaya, menilai perkara ini mengarah pada dugaan kejahatan serius mulai dari penyekapan hingga TPPO.

Ia menyebut sejumlah pasal yang didorong untuk diterapkan dalam kasus tersebut, yakni Pasal 446 KUHP baru terkait perampasan kemerdekaan atau penyekapan, Pasal 455 KUHP baru terkait tindak pidana perdagangan orang atau perekrutan ilegal, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.

“Itu pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 446 KUHP baru terkait perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Pasal 455 KUHP baru terkait tindak pidana perdagangan orang atau perekrutan ilegal,” pungkasnya.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More