Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap tersangka baru bernama Ferdy Yuman. Ia ditangkap lantaran dijerat kasus perintangan penyidikan yang membantu pelarian eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama menjadi buronan.
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY ( Ferdy Yuman). Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menghalang-halangi atau (obstruction justice) upaya lidik sidik dalam penanganan perkara atas nama tersangka Nurhadi dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dihubungi, Minggu (10/1/2021).
Nawawi juga mengingatkan bagi semua pihak yang mencoba untuk mennghalang-halangi tugas penyidik KPK dalam mengusut sejumlah perkara korupsi, lembaga antirasuah tidak akan segan-segan untuk menjeratnya sebagai tersangka.
" Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa," ucap Nawawi.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Kekinian keduanya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Keduanya pun sudah didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Giliran Ruang Kerja Wali Kota Batu Digeledah KPK
-
14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Dirawat di Wisma Atlet
-
Kasus Korupsi DAK, Bupati Labura Nonaktif Segera Disidang
-
Bukan Adukan Kasus, Ini Tujuan Menkes Budi dan Erick Thohir Mendadak ke KPK
-
Mendadak Datang ke KPK, Ini Agenda Erick Thohir dan Menkes Budi Gunadi
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan