Suara.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Ferdy Yuman atau FY tersangka kasus perintangan penyidikan eks pejabat MA Nurhadi ditangkap disebuah Hotel di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) kemarin malam.
"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Malang Jawa Timur," kata Ali saat dihubungi, Minggu (10/1/2021).
Ferdy ditetapkan tersangka lantaran menjadi salah satu pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ketika menjadi buronan.
Menurut Ali, tersangka Ferdy kini masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Ia akan menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung KPK nantinya terkait memberikan akses selama pelarian buronan Nurhadi dan Rezky.
"Tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ali.
Menurut Ali, untuk perkembangan lebih lanjut terkait proses penangkapan Ferdy Yuman akan disampaikan nantinya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan tim satuan tugas KPK telah menangkap Ferdy Yuman tersangka yang bantu pelarian Nurhadi dan Rezky selama buron.
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY ( Ferdy Yuman). Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk Tindak pidana menghalang-halangi atau (obstuction justice) upaya lidik sidik dalam penanganan perkara atas nama tersangka Nurhadi dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dihubungi, Minggu (10/1/2021).
Nawawi pun mengingatkan bagi semua pihak yang mencoba untuk mennghalang-halangi tugas oenyidik KPK dalam mengusut sejumlah perkara korupsi. KPK tidak segan untuk menjerat sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Tangkap Sosok yang Bantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya
" Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa," tutup Nawawi
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Kekinian keduanya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Keduanya pun sudah didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta