Suara.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Ferdy Yuman atau FY tersangka kasus perintangan penyidikan eks pejabat MA Nurhadi ditangkap disebuah Hotel di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) kemarin malam.
"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Malang Jawa Timur," kata Ali saat dihubungi, Minggu (10/1/2021).
Ferdy ditetapkan tersangka lantaran menjadi salah satu pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ketika menjadi buronan.
Menurut Ali, tersangka Ferdy kini masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Ia akan menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung KPK nantinya terkait memberikan akses selama pelarian buronan Nurhadi dan Rezky.
"Tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ali.
Menurut Ali, untuk perkembangan lebih lanjut terkait proses penangkapan Ferdy Yuman akan disampaikan nantinya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan tim satuan tugas KPK telah menangkap Ferdy Yuman tersangka yang bantu pelarian Nurhadi dan Rezky selama buron.
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY ( Ferdy Yuman). Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk Tindak pidana menghalang-halangi atau (obstuction justice) upaya lidik sidik dalam penanganan perkara atas nama tersangka Nurhadi dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dihubungi, Minggu (10/1/2021).
Nawawi pun mengingatkan bagi semua pihak yang mencoba untuk mennghalang-halangi tugas oenyidik KPK dalam mengusut sejumlah perkara korupsi. KPK tidak segan untuk menjerat sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Tangkap Sosok yang Bantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya
" Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa," tutup Nawawi
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Kekinian keduanya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Keduanya pun sudah didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya