Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bahwa pemerintah tidak boleh lagi menakuti-nakuti rakyat tentang adanya ancaman pidana terhadap para penolak vaksin Covid-19. Menurutnya, komunikasi dengan cara itu justru keliru.
Sebaliknya, seharusnya pemerintah justru dapat menggunakan cara persuasif agar rakyat mau divaksin.
"Jangan dipersepsikan vaksin ini sebagai suatu hal yang ada ancamannya gitu ya, ancaman dari sisi pemerintah. Tapi lebih seharusnya strateginya merangkul dan meyakinkan rakyat," kata Budi dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).
Budi kemudian menuturkan, bahwa kabinet juga sudah berkoordinasi terkait bagaimana pola komunikasi vaksinasi terhadap rakyat. Kekinian, Budi turut menyampaikan bahwa pembicaraan juga sudah diutarakan kepada salah satu wakil menteri yang sempat memberi pernyataan adanya ancaman hukuman pidana.
"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah dibicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," ujar Budi.
"Merangkul, mengajak dan meyakinkan karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej mengatakan, orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta. Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama
Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi seperti berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selama ini dijadikan dasar untuk setiap program penanggulangan virus corona tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi yang menolak vaksin.
Bahkan belum ada peraturan di tingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak vaksinasi COVID-19.
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 juga tidak mencantumkan sanksi ataupun denda jika menolak divaksin. Namun lain ceritanya di tingkat daerah.
DKI Jakarta telah membuat aturan hukuman bagi penolak vaksin COVID-19. Sanksi dan denda bagi orang yang menolak vaksinasi COVID-19 tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020.
Berita Terkait
-
Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama
-
Sumsel Tak Mensanksi Warga Menolak Vaksin Covid 19
-
Berlangsung Tertutup, Suntik Vaksin Pejabat di Banten Berakhir Ricuh
-
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Batal Disuntik Vaksin, Ini Masalahnya
-
Raffi Ahmad Terciduk Tak Jaga Prokes, Istana: Sudah Dinasihati
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional