Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bahwa pemerintah tidak boleh lagi menakuti-nakuti rakyat tentang adanya ancaman pidana terhadap para penolak vaksin Covid-19. Menurutnya, komunikasi dengan cara itu justru keliru.
Sebaliknya, seharusnya pemerintah justru dapat menggunakan cara persuasif agar rakyat mau divaksin.
"Jangan dipersepsikan vaksin ini sebagai suatu hal yang ada ancamannya gitu ya, ancaman dari sisi pemerintah. Tapi lebih seharusnya strateginya merangkul dan meyakinkan rakyat," kata Budi dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).
Budi kemudian menuturkan, bahwa kabinet juga sudah berkoordinasi terkait bagaimana pola komunikasi vaksinasi terhadap rakyat. Kekinian, Budi turut menyampaikan bahwa pembicaraan juga sudah diutarakan kepada salah satu wakil menteri yang sempat memberi pernyataan adanya ancaman hukuman pidana.
"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah dibicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," ujar Budi.
"Merangkul, mengajak dan meyakinkan karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej mengatakan, orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta. Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama
Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi seperti berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selama ini dijadikan dasar untuk setiap program penanggulangan virus corona tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi yang menolak vaksin.
Bahkan belum ada peraturan di tingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak vaksinasi COVID-19.
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 juga tidak mencantumkan sanksi ataupun denda jika menolak divaksin. Namun lain ceritanya di tingkat daerah.
DKI Jakarta telah membuat aturan hukuman bagi penolak vaksin COVID-19. Sanksi dan denda bagi orang yang menolak vaksinasi COVID-19 tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020.
Berita Terkait
-
Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama
-
Sumsel Tak Mensanksi Warga Menolak Vaksin Covid 19
-
Berlangsung Tertutup, Suntik Vaksin Pejabat di Banten Berakhir Ricuh
-
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Batal Disuntik Vaksin, Ini Masalahnya
-
Raffi Ahmad Terciduk Tak Jaga Prokes, Istana: Sudah Dinasihati
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi