Suara.com - Kakek Y (50) kini harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara gara-gara perbuatan cabulnya memamerkan alat vitalnya ke istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyanta mengatakan tersangka Y dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Y juga dijerat dengan Pasal 281 KUHP. Ancamannya dua tahun delapan bulan penjara atau denda paling banyak Rp4.500.
"Dipersangkakan Pasal 36 UU Pornografi dan Pasal 281 KUHP," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Dalam kasus ini, kata Budi, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya pakaian dan kendaraan pelaku saat melakukan aksi pelecehan seksual tersebut sebagaimana terekam kamera pengintai atau CCTV.
"Pakaian saat itu dipakai, sama sepeda motor," bebernya.
Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sebelumnya mengamankan Y di sekitar kediamannya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap motif pelaku melakukan aksi pelecehan seksual dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada istri Isa Bajaj lantaran nafsu.
Kaposlek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia menyebut pelaku tak kuasa menahan nafsu birahinya usai menonton video porno. Selain itu pelaku juga mengaku dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Baca Juga: Istri Isa Bajaj Ditongolkan Mr P saat Jogging, Kakek Y Ternyata Lagi Teler
"Nafsu abis nonton video porno dan minum-minuman beralkohol," kata Rensa.
Tag
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021