Suara.com - Kakek Y (50) kini harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara gara-gara perbuatan cabulnya memamerkan alat vitalnya ke istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyanta mengatakan tersangka Y dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Y juga dijerat dengan Pasal 281 KUHP. Ancamannya dua tahun delapan bulan penjara atau denda paling banyak Rp4.500.
"Dipersangkakan Pasal 36 UU Pornografi dan Pasal 281 KUHP," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Dalam kasus ini, kata Budi, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya pakaian dan kendaraan pelaku saat melakukan aksi pelecehan seksual tersebut sebagaimana terekam kamera pengintai atau CCTV.
"Pakaian saat itu dipakai, sama sepeda motor," bebernya.
Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sebelumnya mengamankan Y di sekitar kediamannya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap motif pelaku melakukan aksi pelecehan seksual dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada istri Isa Bajaj lantaran nafsu.
Kaposlek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia menyebut pelaku tak kuasa menahan nafsu birahinya usai menonton video porno. Selain itu pelaku juga mengaku dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Baca Juga: Istri Isa Bajaj Ditongolkan Mr P saat Jogging, Kakek Y Ternyata Lagi Teler
"Nafsu abis nonton video porno dan minum-minuman beralkohol," kata Rensa.
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf