Suara.com - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat menyatakan menolak atas dakwaan jaksa yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran melalui cuitan di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Jumhur Hidayat ketika dimintai tanggapannya oleh majelis hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021) siang.
Awalnya majelis hakim melemparkan pertanyaan kepada Jumhur usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Jumhur sendiri tak hadir secara langsung di persidangan. Ia dihadirkan secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.
"Saudara Jumhur gimana tadi sudah mendengar dakwaan yang dibacakan?," tanya majelis hakim kepada Jumhur.
Kemudian Jumhur menjawab bahwa ia telah mendengar seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan.
Lalu majelis hakim kembali bertanya kepada Jumhur terkait dakwaan tersebut. Jumhur dengan tegas menolak dakwaan jaksa itu.
"Saudara mengerti?," tanya hakim.
"Mengerti yang mulia, tapi saya menolak," jawab Jumhur.
Majelis hakim kemudian mempersilakan kepada penasehat hukum Jumhur dalam persidangan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak terhadap dakwaan tersebut.
Baca Juga: Jalani Sidang, Pentolan KAMI Jumhur Didakwa Picu Demo Rusuh UU Ciptaker
"Ya nanti saya tanya penasihat hukum anda mengajukan keberatan atau tidak ya," ucap hakim.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.
Atas dasar hal tersebut Jumhur dalam dakwaan dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang, Pentolan KAMI Jumhur Didakwa Picu Demo Rusuh UU Ciptaker
-
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks Pemicu Demo Rusuh
-
Suasana di Depan Kantor KAMI Usai Dilempar Petasan
-
Polisi Temukan Kertas Koran Petasan di Lokasi Ledakan Kantor KAMI
-
Ledakan Terjadi di Depan Kantor KAMI, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan