Suara.com - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat menyatakan menolak atas dakwaan jaksa yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran melalui cuitan di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Jumhur Hidayat ketika dimintai tanggapannya oleh majelis hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021) siang.
Awalnya majelis hakim melemparkan pertanyaan kepada Jumhur usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Jumhur sendiri tak hadir secara langsung di persidangan. Ia dihadirkan secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.
"Saudara Jumhur gimana tadi sudah mendengar dakwaan yang dibacakan?," tanya majelis hakim kepada Jumhur.
Kemudian Jumhur menjawab bahwa ia telah mendengar seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan.
Lalu majelis hakim kembali bertanya kepada Jumhur terkait dakwaan tersebut. Jumhur dengan tegas menolak dakwaan jaksa itu.
"Saudara mengerti?," tanya hakim.
"Mengerti yang mulia, tapi saya menolak," jawab Jumhur.
Majelis hakim kemudian mempersilakan kepada penasehat hukum Jumhur dalam persidangan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak terhadap dakwaan tersebut.
Baca Juga: Jalani Sidang, Pentolan KAMI Jumhur Didakwa Picu Demo Rusuh UU Ciptaker
"Ya nanti saya tanya penasihat hukum anda mengajukan keberatan atau tidak ya," ucap hakim.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.
Atas dasar hal tersebut Jumhur dalam dakwaan dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang, Pentolan KAMI Jumhur Didakwa Picu Demo Rusuh UU Ciptaker
-
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks Pemicu Demo Rusuh
-
Suasana di Depan Kantor KAMI Usai Dilempar Petasan
-
Polisi Temukan Kertas Koran Petasan di Lokasi Ledakan Kantor KAMI
-
Ledakan Terjadi di Depan Kantor KAMI, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf