Suara.com - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat menyatakan menolak atas dakwaan jaksa yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran melalui cuitan di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Jumhur Hidayat ketika dimintai tanggapannya oleh majelis hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021) siang.
Awalnya majelis hakim melemparkan pertanyaan kepada Jumhur usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Jumhur sendiri tak hadir secara langsung di persidangan. Ia dihadirkan secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.
"Saudara Jumhur gimana tadi sudah mendengar dakwaan yang dibacakan?," tanya majelis hakim kepada Jumhur.
Kemudian Jumhur menjawab bahwa ia telah mendengar seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan.
Lalu majelis hakim kembali bertanya kepada Jumhur terkait dakwaan tersebut. Jumhur dengan tegas menolak dakwaan jaksa itu.
"Saudara mengerti?," tanya hakim.
"Mengerti yang mulia, tapi saya menolak," jawab Jumhur.
Majelis hakim kemudian mempersilakan kepada penasehat hukum Jumhur dalam persidangan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak terhadap dakwaan tersebut.
Baca Juga: Jalani Sidang, Pentolan KAMI Jumhur Didakwa Picu Demo Rusuh UU Ciptaker
"Ya nanti saya tanya penasihat hukum anda mengajukan keberatan atau tidak ya," ucap hakim.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.
Atas dasar hal tersebut Jumhur dalam dakwaan dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang, Pentolan KAMI Jumhur Didakwa Picu Demo Rusuh UU Ciptaker
-
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks Pemicu Demo Rusuh
-
Suasana di Depan Kantor KAMI Usai Dilempar Petasan
-
Polisi Temukan Kertas Koran Petasan di Lokasi Ledakan Kantor KAMI
-
Ledakan Terjadi di Depan Kantor KAMI, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!