Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang, Kalimantan Barat mengungkap tindakan kriminal seorang pria berinisial JP yang merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Bengkayang. Ia ditangkap karena kasus pencabulan anak.
JP yang juga merupakan pemilik salah satu Sanggar Tari yang ada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang ditangkap karena telah mencabuli 10 anak perempuan yang merupakan anak didik sanggar tari miliknya.
Dilansir dari Antara, Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jumlah korban mencapai 10 orang merupakan kasus pertama yang terjadi dan ditangani oleh Polres Bengkayang. Apalagi kata ia, pelaku merupakan orang yang sama.
"Ini kasus yang pertama kita tangani di Bengkayang dan pelakunya sama dengan korban sebanyak itu," ucap AKBP Natalia Budi Darma.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Adapun untuk hukuman terhadap pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus, meminta aparat penegak hukum menjerat dengan hukuman berat dan tegas pelaku tindak asusila terhadap 10 anak di bawah umur yang baru-baru ini terjadi dan telah menjadi perhatian di Bumi Sebalo tersebut.
"Penegak hukum harus tegas dalam menetapkan hukuman yang akan dijatuhi terhadap pelaku inisial JP. Hal itu tersebut patut diperhatikan lantaran yang menjadi korban dalam kasus ini mayoritas adalah anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa (26/1/2021).
Ia menilai bahwa apabila menilik dari peraturan pemerintah yang ada, khususnya kasus asusila menyangkut anak di bawah umur maka pelaku SJ seharusnya dihukum kebiri atau diberi kimia.
Baca Juga: Geger! Gisel Dicabuli Pria Tua di Depan Toko, Videonya Viral di Medsos
"Kebiri itu untuk memberi efek jera kepada si pelaku itu sendiri dan menjadi peringatan bagi yang lainnya,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian selaku pihak yang menangani kasus tersebut untuk mendalami kasus tersebut dengan seksama. Terutama untuk mengetahui secara pasti terkait modus pelaku menjalankan aksinya tersebut. Apakah si pelaku melakukan itu atas dasar sengaja atau ada tujuan lain, misalnya persugihan dan sebagainya.
“Tentunya kita juga prihatin terlebih setelah mengetahui bahwa kasus seperti ini bisa terjadi di Kabupaten Bengkayang,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tak kembali terulang ke depannya. Selain itu, ia juga meminta kepada setiap orang tua untuk tak henti-henti mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan oleh anak-anaknya, serta juga terus memberikan pendidikan dan pemahaman agar anak-anak lebih berhati-hati dalam pergaulan.
Berita Terkait
-
Geger! Gisel Dicabuli Pria Tua di Depan Toko, Videonya Viral di Medsos
-
Cerita Ayah Bejat di Tasik, 50 Kali Setubuhi Anak Bersuami hingga Hamil
-
Sakit Parah di Malaysia, Rusli Akhirnya Dipulangkan ke Bengkayang
-
Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung yang Sudah Bersuami Hingga Hamil 2 Bulan
-
Sah, Darwis-Rizal Pimpin Kabupaten Bengkayang
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan