Suara.com - Mayoritas fraksi partai di DPR menginginkan pelaksanaan pilkada serentak 2024 dimajukan tahun 2022 dan 2023, sesuai masa purnabakti masing-masing kepala daerah periode sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, hanya dua fraksi yang tampak tak bersepakat menggelar pilkada secara serentak tahun 2024.
"Fraksi PDIP menginginkan pilkada serentak tahun 2024," kata Saan Mustopa, Selasa (26/1/2021).
Fraksi PDIP, kata dia, mengajukan catatan agar pilkada di daerah-daerah yang masa bakti kepala daerah periode sebelumnya habis tahun 2022 atau 2023, tetap digelar serentak tahun 2024.
"Itu hanya catatan saja dari PDIP dalam draf harmonisasi," kata Saan. Sementara fraksi kedua, yakni Gerindra tidak memberikan catatan apa pun.
Saan berujar, Fraksi Gerindra menunggu pembahasan untuk kemudian menyampaikam sikapnya perihal revisi Undang-Undang tentang Pemilu
"Jadi Gerindra sama sekali tak bersikap, apakah dia mau 2024 atau normal, enggak. Apakah dia mau proposional tertutup atau terbuka, dia enggak. PT-nya mau berapa dia enggak," kata Saan.
Untuk tujuh fraksi lain, tidak masalah bila Pilkada 2022 dan 2023 tetap diadakan. Saan berujar fraksi lain tersebut ingin agar Pilkada berjalan secara normal lima tahun sekali.
"Nah tapi di luar itu, PDI saja yang memberi catatan, yang lain lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," ujar Saan.
Baca Juga: Draf Revisi UU Pemilu: DPR Normalkan Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023
Sebelumnya Saan mengatakan , PR tengah melakukan penjadwalan ulang penyelanggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Adapun penjadwalan ulang Pilkada diatur dalam revisi Undang-Undang tentnag Pemilu. Seperti diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.
"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya. Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (26/1/2021).
Namun, dikatakan Saan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.
Saan menuturkan ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa kemudian Pilkada 2022 dan 2023 tidak dibuat serentak pada 2024.
Pertama ialah terkait persoalan pengamanan yang tidak memadai hingga pertimbangan dari sisi kualitas elektoral. Belum lagi jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.
Berita Terkait
-
Draf Revisi UU Pemilu: DPR Normalkan Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023
-
Gugatan 4 Pilkada di Sumsel Disidang di Mahkamah Konstitusi Hari Ini
-
Alasan Zulkifli Hasan Tegas Tolak Revisi UU Pemilu
-
Ogah Lakukan Revisi, PAN: UU Pemilu Bisa Dipakai hingga 3 Kali Pemilihan
-
PAN Tolak Revisi UU Pemilu, Zulhas: Tak Ada Jaminan jadi Lebih Baik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya