Suara.com - Mayoritas fraksi partai di DPR menginginkan pelaksanaan pilkada serentak 2024 dimajukan tahun 2022 dan 2023, sesuai masa purnabakti masing-masing kepala daerah periode sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, hanya dua fraksi yang tampak tak bersepakat menggelar pilkada secara serentak tahun 2024.
"Fraksi PDIP menginginkan pilkada serentak tahun 2024," kata Saan Mustopa, Selasa (26/1/2021).
Fraksi PDIP, kata dia, mengajukan catatan agar pilkada di daerah-daerah yang masa bakti kepala daerah periode sebelumnya habis tahun 2022 atau 2023, tetap digelar serentak tahun 2024.
"Itu hanya catatan saja dari PDIP dalam draf harmonisasi," kata Saan. Sementara fraksi kedua, yakni Gerindra tidak memberikan catatan apa pun.
Saan berujar, Fraksi Gerindra menunggu pembahasan untuk kemudian menyampaikam sikapnya perihal revisi Undang-Undang tentang Pemilu
"Jadi Gerindra sama sekali tak bersikap, apakah dia mau 2024 atau normal, enggak. Apakah dia mau proposional tertutup atau terbuka, dia enggak. PT-nya mau berapa dia enggak," kata Saan.
Untuk tujuh fraksi lain, tidak masalah bila Pilkada 2022 dan 2023 tetap diadakan. Saan berujar fraksi lain tersebut ingin agar Pilkada berjalan secara normal lima tahun sekali.
"Nah tapi di luar itu, PDI saja yang memberi catatan, yang lain lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," ujar Saan.
Baca Juga: Draf Revisi UU Pemilu: DPR Normalkan Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023
Sebelumnya Saan mengatakan , PR tengah melakukan penjadwalan ulang penyelanggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Adapun penjadwalan ulang Pilkada diatur dalam revisi Undang-Undang tentnag Pemilu. Seperti diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.
"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya. Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (26/1/2021).
Namun, dikatakan Saan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.
Saan menuturkan ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa kemudian Pilkada 2022 dan 2023 tidak dibuat serentak pada 2024.
Pertama ialah terkait persoalan pengamanan yang tidak memadai hingga pertimbangan dari sisi kualitas elektoral. Belum lagi jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.
Berita Terkait
-
Draf Revisi UU Pemilu: DPR Normalkan Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023
-
Gugatan 4 Pilkada di Sumsel Disidang di Mahkamah Konstitusi Hari Ini
-
Alasan Zulkifli Hasan Tegas Tolak Revisi UU Pemilu
-
Ogah Lakukan Revisi, PAN: UU Pemilu Bisa Dipakai hingga 3 Kali Pemilihan
-
PAN Tolak Revisi UU Pemilu, Zulhas: Tak Ada Jaminan jadi Lebih Baik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO