Suara.com - Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021). Sidang tersebut merupakan gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil, mengatakan sidang perdana tersebut akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Agendanya adalah pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
"Sidang perdana akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Agenda masih memanggil pihak-pihak yang berperkara," kata Fadil dalam pesan singkat, Rabu pagi.
Nantinya sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Julianto, dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Rencananya, sidang akan berlangsung di ruang sidang 1 Cakra.
Gugatan tersebut diajukan oleh Dave Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
Gugatan perdata dilakukan karena Raffi Ahmad diduga telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polisi Setop Kasus
Baca Juga: Raffi Ahmad Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac Tahap ke-2
Sebelumnya polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad. Sehingga, penyelidikan kasus tersebut pun resmi dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (20/1).
Dia menyatakan, dari hasil gelar perkara diketahui bahwa pesta tersebut digelar secara pribadi dan telah menerapkan protokoler kesehatan.
"Karena sifatnya privacy dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan protokol kesehatan baik itu tes suhu, swab antigen, juga tidak ada undangan. Ini teman-teman (tamu) datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara GR," sambungnya.
Menurut Yusri, penyidik juga tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk mempersangkakan acara pesta ulang tahun ayah Sean Gelael itu dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Jelang Disuntik Vaksin Tahap ke-2, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Terkini
-
Raffi Ahmad Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac Tahap ke-2
-
Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Sinovac Dosis Kedua Pagi Ini, Keluyuran Lagi?
-
Raffi Ahmad Benarkan Pernah Minta Nita Thalia Jadi Istri ke-2, Tapi...
-
Raffi Ahmad Syok Fotonya Nongol di Belakang Truk, Reaksinya Kocak!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif
-
Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda