Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs, Rabu (27/1/2021). Adapun agenda yang bakal dilaksanakan ialah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi John Kei.
"Benar sidang hari ini, agenda tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu.
Sebelumnya, John Kei Cs membacakan eksepsi secara virtual.
Sebagaimana diketahui, John Kei Cs saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Jalannya sidang pun sempat molor hingga sekitar pukul 15.30 WIB lantaran ada kendala teknis ihwal sambungan virtual.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum John Kei Cs membantah telah melakukan penyerangan dalam kasus ini. Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melenceng dan tidak sesuai fakta.
Salah satu tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menyatakan, pada 21 Juni 2020 -- tanggal terjadinya kejadian -- John Kei tidak berada di Perumahan Green Lake City, kawasan Kosambi, Tangerang. Justru sebaliknya, saat itu pemilik nama lengkap John Refra Kei itu berada di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Karena dalam kejadian 21 Juni 2020 terdakwa tidak berada pada tempat kejadian atau di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia tapi kenyataannya terdakwa berada di kediamannya," kata Anton di ruang, Rabu petang.
Anton menilai, dakwaan JPU begitu dipaksakan. Sebab, John Kei juga tidak memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan.
"Terdakwa dikondisikan sebagai orang yang memberi perintah untuk membunuh para korban padahal perintah ini hanyalah fiksi belaka dan tidak pernah ada," sambungnya.
Baca Juga: Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara
Anton menambahkan, jika John Kei memberi perintah untuk membunuh Nus Kei, urusan utang tidak akan selesai. Sebab, jika seandainya Nus Kei terbunuh, maka John Kei akan kesulitan menagih utang.
"Dari fakta itu nyata sekali niat terdakwa adalah untuk mendapatkan pembayaran utang melalui jalur yang dibenarkan hukum. Jadi bagaimana mungkin terdakwa menghendaki kematian debitur yang akan mempersulit terdakwa memperoleh pembayaran utang apabila Nus Kei meninggal dunia," papar Anton.
Dengan demikian, kubu John Kei berharap agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Mereka juga berharap agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak diterima.
Berita Terkait
-
Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara
-
Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh
-
Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini
-
John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pasal Pembunuhan Berencana
-
John Kei Didakwa dengan Lima Pasal Berlapis
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran