Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs, Rabu (27/1/2021). Adapun agenda yang bakal dilaksanakan ialah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi John Kei.
"Benar sidang hari ini, agenda tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu.
Sebelumnya, John Kei Cs membacakan eksepsi secara virtual.
Sebagaimana diketahui, John Kei Cs saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Jalannya sidang pun sempat molor hingga sekitar pukul 15.30 WIB lantaran ada kendala teknis ihwal sambungan virtual.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum John Kei Cs membantah telah melakukan penyerangan dalam kasus ini. Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melenceng dan tidak sesuai fakta.
Salah satu tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menyatakan, pada 21 Juni 2020 -- tanggal terjadinya kejadian -- John Kei tidak berada di Perumahan Green Lake City, kawasan Kosambi, Tangerang. Justru sebaliknya, saat itu pemilik nama lengkap John Refra Kei itu berada di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Karena dalam kejadian 21 Juni 2020 terdakwa tidak berada pada tempat kejadian atau di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia tapi kenyataannya terdakwa berada di kediamannya," kata Anton di ruang, Rabu petang.
Anton menilai, dakwaan JPU begitu dipaksakan. Sebab, John Kei juga tidak memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan.
"Terdakwa dikondisikan sebagai orang yang memberi perintah untuk membunuh para korban padahal perintah ini hanyalah fiksi belaka dan tidak pernah ada," sambungnya.
Baca Juga: Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara
Anton menambahkan, jika John Kei memberi perintah untuk membunuh Nus Kei, urusan utang tidak akan selesai. Sebab, jika seandainya Nus Kei terbunuh, maka John Kei akan kesulitan menagih utang.
"Dari fakta itu nyata sekali niat terdakwa adalah untuk mendapatkan pembayaran utang melalui jalur yang dibenarkan hukum. Jadi bagaimana mungkin terdakwa menghendaki kematian debitur yang akan mempersulit terdakwa memperoleh pembayaran utang apabila Nus Kei meninggal dunia," papar Anton.
Dengan demikian, kubu John Kei berharap agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Mereka juga berharap agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak diterima.
Berita Terkait
-
Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara
-
Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh
-
Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini
-
John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pasal Pembunuhan Berencana
-
John Kei Didakwa dengan Lima Pasal Berlapis
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam