Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs, Rabu (27/1/2021). Adapun agenda yang bakal dilaksanakan ialah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi John Kei.
"Benar sidang hari ini, agenda tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu.
Sebelumnya, John Kei Cs membacakan eksepsi secara virtual.
Sebagaimana diketahui, John Kei Cs saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Jalannya sidang pun sempat molor hingga sekitar pukul 15.30 WIB lantaran ada kendala teknis ihwal sambungan virtual.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum John Kei Cs membantah telah melakukan penyerangan dalam kasus ini. Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melenceng dan tidak sesuai fakta.
Salah satu tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menyatakan, pada 21 Juni 2020 -- tanggal terjadinya kejadian -- John Kei tidak berada di Perumahan Green Lake City, kawasan Kosambi, Tangerang. Justru sebaliknya, saat itu pemilik nama lengkap John Refra Kei itu berada di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Karena dalam kejadian 21 Juni 2020 terdakwa tidak berada pada tempat kejadian atau di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia tapi kenyataannya terdakwa berada di kediamannya," kata Anton di ruang, Rabu petang.
Anton menilai, dakwaan JPU begitu dipaksakan. Sebab, John Kei juga tidak memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan.
"Terdakwa dikondisikan sebagai orang yang memberi perintah untuk membunuh para korban padahal perintah ini hanyalah fiksi belaka dan tidak pernah ada," sambungnya.
Baca Juga: Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara
Anton menambahkan, jika John Kei memberi perintah untuk membunuh Nus Kei, urusan utang tidak akan selesai. Sebab, jika seandainya Nus Kei terbunuh, maka John Kei akan kesulitan menagih utang.
"Dari fakta itu nyata sekali niat terdakwa adalah untuk mendapatkan pembayaran utang melalui jalur yang dibenarkan hukum. Jadi bagaimana mungkin terdakwa menghendaki kematian debitur yang akan mempersulit terdakwa memperoleh pembayaran utang apabila Nus Kei meninggal dunia," papar Anton.
Dengan demikian, kubu John Kei berharap agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Mereka juga berharap agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak diterima.
Berita Terkait
-
Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara
-
Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh
-
Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini
-
John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pasal Pembunuhan Berencana
-
John Kei Didakwa dengan Lima Pasal Berlapis
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang