Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/1/2021).
Penahanan itu, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (26/1) kemarin. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19. Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Baca Juga: Proses Kilat Kasus Rasisme Ambroncius, Kini Dibui Gara-gara Jemari
Ambroncius lantas membantah bertindak rasis. Ia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Perlinsos Digital Diperluas ke 258 Daerah, Warga Bisa Jadi Agen Bantu Tetangga
-
Dividen BUMN: Bantalan APBN atau 'ATM Fiskal'?
-
Bukan Sekadar AI Cloud, Zankore by Indosat Siapkan Infrastruktur GPU NVIDIA Skala 1 GW
-
Tumbler, Status Sosial Baru, dan Jebakan Elitisme Gaya Hidup Ramah Lingkungan
-
Daftar Harga Mobil Suzuki September 2026: XL7 dan Fronx Beda Tipis Bikin Galau
-
Izin Polisi Laga Persija vs Persib di SUGBK Sudah Terbit, Suporter Diminta Jangan Bikin Ulah
-
Indonesia Diramal Gempa M9 Akhir 2026, Eks Kepala BMKG: Kalau Terjadi Itu Kebetulan
-
Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya
-
Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit