1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum digunakan untuk mengurus dokumen seperti pengambilan uang atau harta kekayaan. Contoh surat kuasa umum memiliki struktur dengan urutan sebagai berikut:
- Keterangan surat kuasa sebagai kop surat
- Nama pemberi kuasa lengkap dengan alamat dan nomor teleponnya kemudian disebut sebagai pihak pertama
- Nama yang diberi kuasa, lengkap dengan alamat dan nomor teleponnya, kemudian sebagai pihak kedua.
- Keterangan mengenai surat kuasa, bila untuk mengambil uang maka dicantumkan keterangan: Pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengambilkan uangnya di bank atau di kantor tertentu.
- Setelah itu tanda tangan kedua belah pihak di atas materai, disertai keterangan waktu.
2. Surat Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara biasanya diberikan kepada perwakilan agen perdagangan, broker, atau makelar.
Dalam contoh surat kuasa perantara dicantumkan keterangan pemberian perintah kepada pihak kedua yang berperan sebagai agenuntuk melakukan perbuatan di bawah hukum dengan pihak ketiga sesuai dengan arahan pihak pertama. Contoh surat kuasa perantara strukturnya ialah sebagai berikut:
- Kop surat posisikan di atas
- Di bawah kop surat dicantumkan tanggal, nomor surat, hal, dan keterangan jika perlu
- Kemudian disebutkan siapa pihak pertama lengkap dengan nama, alamat telopon, email, dan lain sebagainya, identitas lengkap.
- Kemudian disebutkan pihak kedua (yang akan berhubungan dengan pihak ketiga)
- Lalu isi pokok surat yang berisi keterangan pihak pertama menyerahkan segala keperluan kepada pihak kedua untuk menyukseskan proyek yang disebutkan di surat dengan pihak ketiga (umumnya client pihak pertama).
- Diakhiri dengan keterangan tanggal, nama direktur, dan tanda tangan kedua belah pihak.
3. Surat Kuasa Insidentil
Surat kuasa insidentil termasuk contoh surat kuasa istimewa. Surat kuasa insidentil termasuk dokumen pemberian kuasa pada seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan pemberi kuasa. Isi surat berdasarkan prinsip untuk bicara di pengadilan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan.
Dalam surat ini, penerima kuasa tidak boleh berprofesi sebagai pengacara dan dilarang mendapatkan uang dari pemberi kuasa. Sementara pembari kuasa tidak boleh memberikan kuasa insidentil dalam jangka lebih dari setahun.
Contoh surat kuasa insidentil misalnya ialah memberikan hak istimewa kepada saksi untuk bicara di pengadilan.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja yang Benar
4. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus merupakan surat istimewa yang berisi kegiatan-kegiatan yang harus diwakili secara khusus. Isi kegiatan akan dilampirkan secara jelas di dalam surat kuasa khusus tersebut.
Contoh surat kuasa khusus ialah mencakup urusan pengadilan, rincian surat kuasa khusus meliputi replik, gugatan, sampai pengajuan alat bukti. Penerima kuasa tidak bisa melakukan hal-hal yang tidak tercantumkan di dalam surat kuasa.
Demikian paparan singkat mengenai contoh surat kuasa lengkap dengan pengertian dan jenis-jenisnya. Apa kalian sudah paham?
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi