1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum digunakan untuk mengurus dokumen seperti pengambilan uang atau harta kekayaan. Contoh surat kuasa umum memiliki struktur dengan urutan sebagai berikut:
- Keterangan surat kuasa sebagai kop surat
- Nama pemberi kuasa lengkap dengan alamat dan nomor teleponnya kemudian disebut sebagai pihak pertama
- Nama yang diberi kuasa, lengkap dengan alamat dan nomor teleponnya, kemudian sebagai pihak kedua.
- Keterangan mengenai surat kuasa, bila untuk mengambil uang maka dicantumkan keterangan: Pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengambilkan uangnya di bank atau di kantor tertentu.
- Setelah itu tanda tangan kedua belah pihak di atas materai, disertai keterangan waktu.
2. Surat Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara biasanya diberikan kepada perwakilan agen perdagangan, broker, atau makelar.
Dalam contoh surat kuasa perantara dicantumkan keterangan pemberian perintah kepada pihak kedua yang berperan sebagai agenuntuk melakukan perbuatan di bawah hukum dengan pihak ketiga sesuai dengan arahan pihak pertama. Contoh surat kuasa perantara strukturnya ialah sebagai berikut:
- Kop surat posisikan di atas
- Di bawah kop surat dicantumkan tanggal, nomor surat, hal, dan keterangan jika perlu
- Kemudian disebutkan siapa pihak pertama lengkap dengan nama, alamat telopon, email, dan lain sebagainya, identitas lengkap.
- Kemudian disebutkan pihak kedua (yang akan berhubungan dengan pihak ketiga)
- Lalu isi pokok surat yang berisi keterangan pihak pertama menyerahkan segala keperluan kepada pihak kedua untuk menyukseskan proyek yang disebutkan di surat dengan pihak ketiga (umumnya client pihak pertama).
- Diakhiri dengan keterangan tanggal, nama direktur, dan tanda tangan kedua belah pihak.
3. Surat Kuasa Insidentil
Surat kuasa insidentil termasuk contoh surat kuasa istimewa. Surat kuasa insidentil termasuk dokumen pemberian kuasa pada seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan pemberi kuasa. Isi surat berdasarkan prinsip untuk bicara di pengadilan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan.
Dalam surat ini, penerima kuasa tidak boleh berprofesi sebagai pengacara dan dilarang mendapatkan uang dari pemberi kuasa. Sementara pembari kuasa tidak boleh memberikan kuasa insidentil dalam jangka lebih dari setahun.
Contoh surat kuasa insidentil misalnya ialah memberikan hak istimewa kepada saksi untuk bicara di pengadilan.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja yang Benar
4. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus merupakan surat istimewa yang berisi kegiatan-kegiatan yang harus diwakili secara khusus. Isi kegiatan akan dilampirkan secara jelas di dalam surat kuasa khusus tersebut.
Contoh surat kuasa khusus ialah mencakup urusan pengadilan, rincian surat kuasa khusus meliputi replik, gugatan, sampai pengajuan alat bukti. Penerima kuasa tidak bisa melakukan hal-hal yang tidak tercantumkan di dalam surat kuasa.
Demikian paparan singkat mengenai contoh surat kuasa lengkap dengan pengertian dan jenis-jenisnya. Apa kalian sudah paham?
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah