Suara.com - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyatakan Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang anti korupsi. Hal tersebut merespon Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia secara global pada 2020 turun menjadi rangking 85 dengan perolehan skor 37.
"Terkait publikasi Corruption Perception Index 2020 oleh Transparency international, pada intinya presiden Jokowi tegas untuk menciptakan pemerintahan anti korupsi," kata Fadjroel dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Bahkan, kata Fadjroel, Jokowi selalu menekankan kepada Kementerian dan Lembaga serta pelaksana kebijakan dan program pemerintah untuk gencar melakukan pencegahan korupsi. Serta mendukung penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
"Presiden mendukung lembaga penegakan hukum untuk menindak para pelaku korupsi sesuai regulasi tanpa pandang bulu," klaimnya.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia secara global pada 2020 turun peringkat dari rangking 85 menjadi ranking 102. Hal tersebut disebabkan turunnya skor pada IPK Indonesia dari 40 menjadi 37.
Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2020 berada pada skor 37 dengan rangking 102, dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu.
"Jika tahun 2019 lalu Indonesia berada pada skor 40 dan rangking 85, ini 2020 berada di skor 37 dengan rangking 102," kata Peneliti TII, Wawan Suyatmiko dalam paparannya secara virtual, Kamis (28/1).
Sementara lima peringkat teratas global IPK 2020 masih diduduki oleh negara yang sama dari tahun ke tahun. Posisi pertama diduki oleh Denmark dan Newzealand dengan perolehan skor 88 poin. Untuk posisi dua diperoleh Finlandia, Singapura, Swedia dan Swiss dengan skor 85.
Sedangkan untuk peringkat tiga ditempati Norwegia dengan skor 84, Belanda di peringkat empat dengan skor 82 dan Jerman berada di peringkat lima dengan skor 80.
Penurunan juga terjadi dalam hasil IPK Indonesia pada daftar negara ASEAN di 2020. Indonesia berada di peringkat 37 di mana sebelumnya sempat menduduki peringkat 40. Posisi pertama Singapura dengan skor 85, Brunei Darussalam dengan skor 60, Malaysia di skor 51, dan Timor Leste dengan skor 38.
Baca Juga: Fadli Zon Nyinyir soal Vaksinasi Covid-19, Irma Chaniago Bilang Begini
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan