Suara.com - Seorang guru TK di Korea Selatan dituntut menghadapi hukuman yang lebih berat karena diduga menuang deterjen ke kotak makan siang siswanya.
Menyadur Korean Times Senin (1/2/2021), tuntutan itu dibuat oleh orangtua murid melalui petisi online laman daring Cheong Wa Dae.
Pembuat petisi online itu mengatakan, guru TK telah memasukkan cairan dan bubuk mencurigakan ke dalam makanan, air dan makanan ringan anak-anak, yang diketahui sebagai anti nyamuk dan deterjen.
"Sejauh ini, sebanyak 17 anak dipastikan mengonsumsi zat tersebut, dan mereka baru berusia antara lima hingga tujuh tahun," tulisnya.
Menurut rekaman CCTV, guru TK itu membawa botol obat di celemeknya dan menyemprot cairan ke makanan dan minuman, kata polisi.
Polisi meminta Badan Forensik Nasional untuk menganalisa komponen dalam botol tersebut dan ternyata cairan itu mengandung obat anti nyamuk dan deterjen sehingga korban membutuhkan penanganan medis segera.
Sebuah rekaman menunjukkan guru TK yang tampak begitu tenang memasukkan cairan dan bubuk ke dalam makanan dan mencampurnya menggunakan jari.
Dia kemudian meregangkan tubuh dan membuat gerakan santai seolah-olah sedang dalam suasana hati yang baik. Anak-anak yang menelan zat tersebut langsung mengalami gangguan kesehatan.
"Anak-anak itu bersamaan menunjukkan gejala sakit kepala, mimisan, sakit perut, muntah dan reaksi alergi," jelas orangtua murid.
Baca Juga: Biadab, Guru TK Racuni Puluhan Murid, Dijatuhi Hukuman Mati
"Seorang anak mengalami mimisan yang tidak kunjung berhenti selama lebih dari 20 menit. Anak yang lain harus berbaring dengan mimisan karena sulit baginya untuk duduk, karena sakit kepala yang parah."
Terlepas dari rekaman CCTV, guru TK tersebut menyangkalnya dan menyewa pengacara untuk mengajukan gugatan terhadap pembatalan pemecatannya, kata penulis.
"Saya meminta pihak berwenang untuk menghukumnya dengan berat untuk mencegah orang yang melakukan kejahatan mengerikan kembali ke taman kanak-kanak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026