Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rekontruksi kasus korupsi penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek yang telah menyeret eks Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Rekontruksi kasus korupsi bansos Corona itu digelar di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Dua tersangka, yakni Harry Sidabuke dan Matheus Joko Santoso dihadirkan oleh penyidik.
Mereka diminta memperagakan saat melakukan pertemuan di ruang kerja Joko saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial pada bulan Mei 2020.
Dalam reka ulang, Harry memperagakan soal menyerahkan uang tahap pertama kepada Joko sebesar Rp 100 juta. Penyerahan uang itu juga disaksikan oleh Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falin Setiabudi; dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Niode. Namun, keduanya dalam rekonstruksi ini diperankan pengganti.
Uang itu baru penyerahan tahap pertama agar perusahaan para pihak swasta dijadikan vendor penyaluran bansos Covid-19.
Rekontruksi ini pun rencananya dilakukan sebanyak 15 adegan. Adapun para tersangka yang ikut rekontruksi hanya tiga orang, yakni Joko, Harry Sidabuke dan PPK Adi Wahyono.
Sementara, tersangka Juliari dan penyuap pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja tidak ikut dihadirkan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tujuan rekontruksi terkait penyerahan uang ini agar kontruksi hukum terkait kasus suap bansos Corona semakin jelas. Sekalipun tidak dilakukan di TKP, penyerahan uang sebenarnya terjadi di Kemensos.
"Ini soal teknis, bisa di mana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian konstruksi perkara," kata dia.
Baca Juga: Usai Gagal Panggil Kakaknya, KPK Periksa Adik Anggota DPR Ihsan Yunus
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
8 Ruas Jalan Jakarta Tergenang Imbas Hujan Deras Pagi Ini
-
Waspada! Banjir Genangi Daan MogotFlyover Pesing, Arus Lalu Lintas ke Grogol Melambat
-
Ketua Satgas Tito Karnavian Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni
-
Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga
-
Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya
-
Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Dikepung Hujan Petir Hingga Siang Nanti
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Pagi Ini Jakarta Dikepung Genangan Lagi, Layanan Mikrotrans Ambyar dan Lalu Lintas Cawang Lumpuh
-
BGN Luncurkan Mak Comblang Project, Petani Disambungkan Langsung ke Dapur MBG
-
Mekanisme dan Jadwal TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027