Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap penyaluran bantuan sosial paket-Sembako yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik KPK hari ini memanggil Muhammad Rakyan Ikram selaku wiraswasta. Rakyan diketahui merupakan adik kandung anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.
Rakyan bakal diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kami periksa Muhammad Rakyan Ikram dalam kapasitas saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Sebelum memanggil adiknya, KPK sempat menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus pada Rabu (27/1/2020) lalu. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan lantaran surat pemanggilan dari penyidik KPK tak sampai ke alamat rumah Ihsan.
Selain Rakyan, penyidik turut memanggil Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode; Direktur PT Mandala Hamongan, Sude Rajif Bachtiar Amin; dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi.
Mereka juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa. Namun Ali pun belum dapat menyampaikan, apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemanggilan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Baca Juga: Surat Tak Sampai, KPK Gagal Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Hari Ini
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah