Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap penyaluran bantuan sosial paket-Sembako yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik KPK hari ini memanggil Muhammad Rakyan Ikram selaku wiraswasta. Rakyan diketahui merupakan adik kandung anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.
Rakyan bakal diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kami periksa Muhammad Rakyan Ikram dalam kapasitas saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Sebelum memanggil adiknya, KPK sempat menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus pada Rabu (27/1/2020) lalu. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan lantaran surat pemanggilan dari penyidik KPK tak sampai ke alamat rumah Ihsan.
Selain Rakyan, penyidik turut memanggil Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode; Direktur PT Mandala Hamongan, Sude Rajif Bachtiar Amin; dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi.
Mereka juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa. Namun Ali pun belum dapat menyampaikan, apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemanggilan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Baca Juga: Surat Tak Sampai, KPK Gagal Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Hari Ini
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang