Suara.com - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra memandang Pilkada serentak 2024 akan sangat berat. Mengingat pelaksanaannya yang berbarengan dengan Pemilu.
Hal itu diungkapkan Ilham menanggapi revisi Undang-Undang tentang Pemilu yang kini menjadi pembahasan di DPR. Kendati begitu, ia mengatakan sebagai penyelenggara KPU harus siap, apakah Pilkada dilakukan pada 2022 dan 2023 atau serentak pada 2024.
"Tentu akan sangat berat apabila pilkada 2024. Kenapa demikian, karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional," kata Ilham dalam rapat koordinasi virtual, Selasa (2/2/2021).
Terkait Pilkada 2024 yang dinilai berat, Ihlam lantas menyoroti kembali pelaksanaan Pemilu 2019 yang penuh catatan. Semisal banyaknya formulir C1 yang tidak selesai di tingkat KPPS, banyaknya petugas yang kelelahan hingga meninggal dunia, termasuk tahapan sosialisasi.
"Apakah masyarakat akan jenuh nanti disuguhi Pilkada, pemilihan umum dan sebagainnya, tentu ini menjadi challange tantangan bagi penyelenggara pemilu. Bagaimana kemudian, apalagi saya tidak tahu kapan selesai pandemi," kata Ilham.
"Kami harus siap memberikan pendidikan pemilih, pemahaman kepada masyarakat mau Pilkada dan Pemilu nasional nanti itu bisa dijalankan secara bersamaan, apakah masyarakat tidak jenuh, bagaimana strategi kita menghadapi masyarakat itu," tandasnya.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan, saat ini revisi Undang-Undang tentang Pemilu tinggal menunggu untuk diharmonisasi dengan Komisi II. Namun, kata Supratman, harmonisasi baru dilakukan setelah penetapan Prolegnas Prioritas 2021.
Diketahui, revisi UU tentang Pemilu masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Tetapi hingga kini, DPR belum mengesahkan daftar tersebut di dalam paripurna.
"Kalau nanti prolegnasnya sudah ditetapkan maka kemudian Baleg melakukan harmonisasi. Apakah nanti fraksi-fraksi menyetujui tergantung sikap akhirnya dalam pandangan mini fraksi," kata Supratman di Kompleks Parlemen DPR, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu
Menurut Supratman, ada sejumlah fraksi yang menolak untuk melakukan pembahasan terhadap revisi UU tentang Pemilu.
"Tapi paling penting adalah terkait dengan rencana revisi RUU tentang Penyelenggara Pemilu yang menggabungkan beberapa undang-undang. Termasuk di dalamnya adalah undang-undang penyelenggaraan Pemilukada," ujar Supratman.
"Oleh karena itu saat ini sudah di Badan legislasi dari Komisi II untuk kita diharmonisasi. Namun demikian beberapa fraksi menyatakan untuk tidak menerima terhadap revisi itu," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sempat menyatakan, DPR sedang menjadwalkan ulang penyelanggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Adapun penjadwalan ulang Pilkada diatur dalam revisi Undang-Undang tentnag Pemilu.
Seperti diketahui di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.
Berita Terkait
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek