Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengklaim wawancaranya bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hingga adanya pembahasan soal Nahdlatul Ulama (NU) lewat tayangan di channel Youtube-nya sama sekali tidak dipersiapkan.
Hal itu diungkapkan Refly saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Berawal Jaksa menanyakan Refly alasan membuat konten video bersama Gus Nur. Jawaban Rely pun bahwa ia memang sudah merencanakan sejak lama ingin berdiskusi dengan Gus Nur.
"Sebenarnya rencana untuk kolaborasi itu sudah sebelumnya. Tapi baru telaksana tidak salah tanggal 12 Oktober. Sehari sebelumnya Gus Nur ke Jakarta untuk demo Omnibus Law. Dia ikut terus kami realisasikan janji yang tidak terlaksana," kata Refly.
Jaksa pun kembalu mencecar pertanyaan kepada Refly, apakah memang sudah disiapkan mengenai adanya pembahasan terkait NU dalam diskusi antara saksi dan Gus Nur.
Refly pun menjawab jika diskusi yang ditayangkan lewat channel Youtube pribadinya itu hanya membahas soal isu-isu terkini.
"Interview itu tidak hanya soal itu saja. Lepas aja temanya. ya temanya isu terkini. Bagian pertama itu saya yang ditanya Gus Nur tentang Omnibus, kemudian setengah jam bagian kedua saya yang tanya gantian," ungkap Refly.
Refly mengklaim memberikan pertanyaan mengenai pandangan NU kepada Gus Nur, hanyalah sebuah kejutan tanpa dipersiapkan sama sekali. Sebab, hal itu karena dia menganggap Gus Nur bagian dari NU.
Meski disebut orang NU, Refly menilai jika Gus Nur cukup vokal melayangkan kritik kepada pemerintah.
Baca Juga: Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU
"Kalau saya melihat dari rekaman itu saya merasa surprise dengan Gus Nur karena beliau ini kan NU. Yang saya pahami NU itu biasa bagian dari pemerintah, tapi Gus Nur ini beda NU, tapi kritis makanya saya tanyakan, padangan NU," kata dia.
Didakwa Sebar Hoaks
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Gus Nur dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar