Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengklaim wawancaranya bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hingga adanya pembahasan soal Nahdlatul Ulama (NU) lewat tayangan di channel Youtube-nya sama sekali tidak dipersiapkan.
Hal itu diungkapkan Refly saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Berawal Jaksa menanyakan Refly alasan membuat konten video bersama Gus Nur. Jawaban Rely pun bahwa ia memang sudah merencanakan sejak lama ingin berdiskusi dengan Gus Nur.
"Sebenarnya rencana untuk kolaborasi itu sudah sebelumnya. Tapi baru telaksana tidak salah tanggal 12 Oktober. Sehari sebelumnya Gus Nur ke Jakarta untuk demo Omnibus Law. Dia ikut terus kami realisasikan janji yang tidak terlaksana," kata Refly.
Jaksa pun kembalu mencecar pertanyaan kepada Refly, apakah memang sudah disiapkan mengenai adanya pembahasan terkait NU dalam diskusi antara saksi dan Gus Nur.
Refly pun menjawab jika diskusi yang ditayangkan lewat channel Youtube pribadinya itu hanya membahas soal isu-isu terkini.
"Interview itu tidak hanya soal itu saja. Lepas aja temanya. ya temanya isu terkini. Bagian pertama itu saya yang ditanya Gus Nur tentang Omnibus, kemudian setengah jam bagian kedua saya yang tanya gantian," ungkap Refly.
Refly mengklaim memberikan pertanyaan mengenai pandangan NU kepada Gus Nur, hanyalah sebuah kejutan tanpa dipersiapkan sama sekali. Sebab, hal itu karena dia menganggap Gus Nur bagian dari NU.
Meski disebut orang NU, Refly menilai jika Gus Nur cukup vokal melayangkan kritik kepada pemerintah.
Baca Juga: Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU
"Kalau saya melihat dari rekaman itu saya merasa surprise dengan Gus Nur karena beliau ini kan NU. Yang saya pahami NU itu biasa bagian dari pemerintah, tapi Gus Nur ini beda NU, tapi kritis makanya saya tanyakan, padangan NU," kata dia.
Didakwa Sebar Hoaks
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Gus Nur dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi