News / Nasional
Minggu, 05 Juli 2026 | 12:04 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
Baca 10 detik
  • Roy Suryo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
  • Gugatan ini bertujuan menguji keabsahan penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE atas penetapan status tersangka Roy Suryo.
  • Kuasa hukum menilai penggunaan pasal tersebut tidak didukung minimal dua alat bukti sebagai dasar hukum sangkaan pidana.

Suara.com - Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Berbeda dari gugatan sebelumnya, kali ini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memilih menggugat penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan kedua tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya sengaja tidak langsung menggugat status tersangka, melainkan menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti.

"Kami mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kami menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti," jelas Refly kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Menurut Refly, strategi tersebut ditempuh untuk lebih dahulu meruntuhkan pasal yang menjadi dasar sangkaan terhadap Roy Suryo.

Ia juga menegaskan gugatan kali ini hanya berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan belum menyasar pasal-pasal lain.

"Belum masuk pasal yang lain," katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

Sebagaimana diktehaui, praperadilan pertama yang diajukan Roy terkait sah atau tidaknya penggeledahan telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!

Di sisi lain, perkara pokok dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi terus berproses.

Sidang terhadap dr. Tifa telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan sidang Roy Suryo masih menunggu penyelesaian praperadilan yang tengah diajukannya.

Load More