Suara.com - Nama pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda disebut-sebut dalam sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Penyebutan nama Abu Janda ketika tim pengacara mencecar Sekretaris Jenderal PP GP Anshor, Abdul Rahman yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang, kubu Gus Nur mempertanyakan soal keberadaan Abu Janda di GP Ansor.
"Abu janda itu siapa?," tanya salah satu tim penasihat hukum Gus Nur di sidang.
Abdul pun menjawab dengan tegas bahwa Abu Janda ialah seorang anggota GP Anshor.
"Anggota Ansor," jawab Abdul.
Mendengar jawaban saksi, pengacara Gus Nur penasihat hukum sempat aneh karena saksi pada sidang sebelumnya mengaku bahwa Abu Janda bukan sebagai anggota GP Anshor.
Tim pengacara Gus Nur langsung menanyakan kepada saksi, apakah Abu Janda masuk dalam struktural organisasi GP Anshor atau hanya anggota biasa.
"Dalam kapasitas apa dia, anggota biasa apa struktural pengurus?," tanya penasihat hukum
Abdul pun menjawab bahwa Abu Janda, hanya sebagai anggota biasa.
Baca Juga: Dua Hari Lagi, Bareskrim Periksa Abu Janda Kasus Rasisme Natalius Pigai
"Anggota biasa," kembali jawab Abdul.
Penasihat hukum pun terus mencecar saksi, bagaimana hingga akhirnya Abu Janda bisa menjadi anggota GP Anshor.
"Ya, pernah dia (Abu janda) ikut pengkaderan tingkat dasar," timpal Abdul.
Diketahui, Gus Nur sempat menyebut nama Abu Janda dalam rekaman video yang diduga bernuansa ujaran kebencian. Selain Abu Janda, Gus Nur juga menyebut nama Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berapa Kekayaan Grace Natalie? Kini Dipolisikan oleh 40 Ormas Islam
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser