Suara.com - Kabarnya, pemerintah melalui Kantor Pertanahan akan menarik bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah atau buku tanah secara fisik. Kemudian sebagai gantinya, bukti kepemilikan tanah akan diberikan dalam bentuk sertifikat tanah elektronik. Nah, apa itu sertifikat tanah elektronik?
Ketentuan penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik ini sesuai dengan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Peraturan tersebut telah diteken dan berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021.
Penarikan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan program sertifikat tanah elektronik. Di mana pada program ini, seluruh pendaftaran kepemilikan tanah baru dan yang sudah dimiliki akan dilakukan secara elektronik, untuk selanjutnya masuk ke dalam sistem pertanahan elektronik.
Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik. Dokumen tersebut akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dialihmediakan untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.
Bersamaan dengan ketentuan ini, maka sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak berlaku lagi.
Mengenal Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik yang selanjutnya disebut sebagai Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Setidaknya terdapat enam perbedaan antara Sertifikat-el dan sertifikat konvensional atau analog, yaitu:
- Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem. Sementara sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
- Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat untuk nengakses langsung dokumen elektronik. Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.
- Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal. Sementara sertifikat analog menggunakan banyak nomor, yaitu Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
- Pada Sertifikat-el, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan juga tanggung jawab (responsibility). Sementara itu, pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, yang tergantung pada Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
- Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan, sedangkan sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.
- Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisikan informasi tanah yang padat dan ringkas. Sementara itu, sertifikat analog berupa blanko isian berlembar-lembar.
Itulah serba-serbi seputar apa itu sertifikat tanah elektronik yang sangat penting untuk dipahami.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ribuan Warga Kurang Mampu di Aceh Akan Terima Sertifikat Tanah
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Kurang Mampu di Aceh Akan Terima Sertifikat Tanah
-
Kalbar Dapat Sertifikat Tanah Terbanyak dari Jokowi, Ini Pesan Sutarmidji
-
Jokowi Wanti-wanti Warga Jika Jaminkan Sertifikat Tanah ke Bank
-
Jaminkan Sertifikat, Jokowi: Tolong Dihitung Hati-hati Bisa Kembalikan Ndak
-
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah!
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan