Suara.com - Kabarnya, pemerintah melalui Kantor Pertanahan akan menarik bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah atau buku tanah secara fisik. Kemudian sebagai gantinya, bukti kepemilikan tanah akan diberikan dalam bentuk sertifikat tanah elektronik. Nah, apa itu sertifikat tanah elektronik?
Ketentuan penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik ini sesuai dengan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Peraturan tersebut telah diteken dan berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021.
Penarikan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan program sertifikat tanah elektronik. Di mana pada program ini, seluruh pendaftaran kepemilikan tanah baru dan yang sudah dimiliki akan dilakukan secara elektronik, untuk selanjutnya masuk ke dalam sistem pertanahan elektronik.
Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik. Dokumen tersebut akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dialihmediakan untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.
Bersamaan dengan ketentuan ini, maka sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak berlaku lagi.
Mengenal Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik yang selanjutnya disebut sebagai Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Setidaknya terdapat enam perbedaan antara Sertifikat-el dan sertifikat konvensional atau analog, yaitu:
- Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem. Sementara sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
- Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat untuk nengakses langsung dokumen elektronik. Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.
- Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal. Sementara sertifikat analog menggunakan banyak nomor, yaitu Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
- Pada Sertifikat-el, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan juga tanggung jawab (responsibility). Sementara itu, pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, yang tergantung pada Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
- Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan, sedangkan sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.
- Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisikan informasi tanah yang padat dan ringkas. Sementara itu, sertifikat analog berupa blanko isian berlembar-lembar.
Itulah serba-serbi seputar apa itu sertifikat tanah elektronik yang sangat penting untuk dipahami.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ribuan Warga Kurang Mampu di Aceh Akan Terima Sertifikat Tanah
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Kurang Mampu di Aceh Akan Terima Sertifikat Tanah
-
Kalbar Dapat Sertifikat Tanah Terbanyak dari Jokowi, Ini Pesan Sutarmidji
-
Jokowi Wanti-wanti Warga Jika Jaminkan Sertifikat Tanah ke Bank
-
Jaminkan Sertifikat, Jokowi: Tolong Dihitung Hati-hati Bisa Kembalikan Ndak
-
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!