Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore-Thobias Uly seharusnya didisfikualifikasi. Hal itu sebagai buntut dari kepemilikan kewarganegaraan Orient.
Ali mengatakan berdasarkan aturan sudah jelas tertuang bahwa syarat mencalonkan menjadi kepala daerah ialah warga negara Indonesia.
"Artinya bahwa ada pembohongan menurut saya, orang ini gak pantas untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan kemudian Pilkada itu dinyatakan tidak sah. Jadi pilkada itu, ini pasangan (Orient-Thobias) harus didisfikualifikasi," kata Ali, Kamis (4/2/2021).
Menurut Ali, tindakan Orient sejak awal sudah berupaya membohongi proses pencalonannya yang tidak memenuhi persyaratan lantaran statusnya yang juga merupakan warga negara Amerika Serikat.
"Karena dia tidak memenuhi sarat dasar. Bayangin saja kewarganegaraannya dia harus membohongi begitu banyak orang yang ditipu oleh dia. Sehingga orang ini gak pantas untuk menjadi pemimpin di negeri ini," ujar Ali.
Sementara itu, Ali mengatakan kasus Orient ini bukan sepenuhnya salag KPU. Ia justru menilai KPU sebagai salah satu pihak yang dirugikan atas upaya penipuan identitas oleh Orient.
"Ya apapun dia nipu. Ya KPU gak bisa kita salahkan. Tapi secara niatan dia sudah punya niat tidak baik. Dia tahu persyaratan-persyaratan, dia tahu tentang undang-undang kewarganegaraan terus kemudian dia membiarkan," kata Ali.
Pelantikan Ditunda
Dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu mengusulkan agar pelantikan Orient sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua, ditunda karena masih ada yang belum jelas soal status kewarganegaraan yang bersangkutan
Baca Juga: Diduga WN AS, Kemendagri Putuskan Nasib Bupati Orient Sebelum 17 Februari
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan usulan Bawaslu akan menjadi bahan mendagri dalam mengambil keputusan.
Sejauh ini Kemendagri belum dapat memastikan apa kewarganegaraan Orient Riwu Kore dan mereka masih intens berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Kemendagri mengharapkan dapat memutuskan masalah ini sebelum masa bakti bupati periode 2015-2020 berakhir 17 Februari 2021.
Berkewarganegaraan Indonesia merupakan salah satu syarat bagi calon kepala daerah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pagi tadi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyoroti kesalahan KPUD Kabupaten Sabu Raijua dalam melakukan proses verifikasi administrasi calon kepala daerah.
"Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tentunya harus melalui syarat, salah satunya lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam pilkada 2020," kata Azis dalam keterangan pers.
Tag
Berita Terkait
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan
-
Isu Merger Gerindra-NasDem, Dasco Buka Suara: Kami Bingung, Tak Pernah Ada Pembicaraan Itu
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini
-
Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya
-
Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Marco Rubio: Harga Bensin Tinggi Tak Akan Paksa AS Beri Konsesi ke Iran