Suara.com - Pandemi Covid-19 telah memiliki banyak dampak dalam berbagai aspek kehidupan selama hampir setahun ke belakang. Bagi perempuan dan gender minoritas, kehadiran pandemi justru memberikan beban yang semakin berlapis bagi mereka.
Dalam diskusi bertajuk “Peran Jurnalis dalam Pemberitaan Dampak Pandemi Covid-19 yang Sensitif Gender” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pada 9 Februari 2021, Konsultan Isu Gender Tunggal Pawestri pun menjelaskan salah satu dampak yang timbul akibat pandemi adalah meningkat drastisnya angka kekerasan terhadap perempuan.
“Kekerasan berbasis gender meningkat sampai 63 persen, sedangkan kasus kekerasan berbasis gender online naik hampir 300 persen,” jelas Tunggal dalam keterangan pers AJI Jakarta.
“Angka ini bisa menjelaskan dua hal. Pertama, semakin berani orang untuk melaporkan kasusnya. Kedua, bisa juga selama ini memang seperti fenomena gunung es. Jadi kasus yang ada lebih tinggi, tetapi yang tercatat lebih rendah,” ujarnya.
Permasalahan ini telah banyak diperbincangkan di media massa. Namun, menurut Peneliti Media dari Remotivi, Purnama Ayu Risky, perbincangan dalam media massa masih bersifat tunggal dan sporadis. Selain itu, masih terdapat sejumlah masalah dalam pemberitaannya.
“Pemberitaan di media masih menyimpan segudang masalah, mulai dari validasi informasi yang buruk; inkonsistensi penggunaan diksi yang tak berperspektif penyintas,” ungkap Ayu.
Ayu pun menilai ada setidaknya tiga pendekatan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini. Pertama, media perlu menawarkan solusi struktural atau lebih menyeluruh.
Kedua, media tak bisa berhenti hanya dengan mengutip perkataan narasumber, tapi memberi konteks utuh dan penjelasan lebih lanjut. Terakhir, jurnalisme harus ambil bagian menjadi sarana pendidikan gender.
Evi Mariani selaku jurnalis senior isu kekerasan seksual pun menjelaskan bahwa para jurnalis, maupun media, perlu menyadari keistimewaan akses yang mereka memiliki untuk turut andil dalam perubahan kondisi ini.
Baca Juga: Selama Masa Pandemi, Provinsi Kaltim Kehilangan Investasi Rp 500 Triliun
“Perlu disadari bahwa situasinya tidak adil untuk perempuan. Turut andil ini ini dilakukan dengan tetap menggunakan cara-cara jurnalistik, mematuhi kode etik dan UU Pers yang ada,” tegas Evi.
Evi juga menjelaskan pentingnya bagi media massa dan wartawan untuk menggunakan perspektif korban dalam peliputan isu kekerasan seksual. Dalam proses peliputannya, korban juga perlu untuk mengetahui konsekuensi-konsekuensi yang akan diterimanya, serta secara sadar menyetujui untuk diberitakan.
“Jika dia mendadak menolak, ya sudah hormati pilihannya,” ujar Evi.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers Asep Setiawan juga menjelaskan bahwa saat ini, memang banyak peristiwa atau kasus kekerasan seksual yang diberikan secara tidak tepat. Menurutnya, wartawan perlu menyadari bahwa masalah kekerasan seksual adalah bagian dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Peristiwa kemanusiaan [termasuk pelanggaran HAM] perlu pendekatan professional dari wartawan,” kata Asep.
Dalam sambutannya, Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto mengharapkan peserta diskusi bisa menjadi agen pemberitaan sensitif gender di redaksi, agar kualitas pemberitaan semakin baik. Termasuk tentunya, melindungi para jurnalis dari kasus kekerasan berbasis gender yang hasil surveinya pernah dirilis oleh AJI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun