- Gubernur DKI Jakarta mengonfirmasi lahan lokasi penyerangan brutal penagih utang di Kalibata adalah aset resmi Pemerintah Provinsi DKI.
- Kepolisian menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan berujung kematian tersebut.
- Pemprov DKI akan menunggu proses hukum selesai sebelum menata kawasan terdampak yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Suara.com - Titik terang baru terungkap dari kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan dua orang penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengonfirmasi bahwa lahan yang menjadi saksi bisu bentrokan berdarah pada Kamis (11/12) malam itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Fakta ini membuka babak baru dalam penanganan kawasan tersebut, yang selama ini dikenal sebagai area semi-permanen tempat berkumpulnya berbagai kelompok dan pedagang.
Lokasi yang berada tepat di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata itu kini menjadi sorotan, bukan hanya karena kasus kriminalnya, tetapi juga karena status kepemilikan lahannya.
"Memang lokasinya itu lokasi Pemprov DKI," kata Pramono saat ditemui di sela-sela peresmian Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Minggu (14/12/2025).
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan terkait status lahan tersebut.
Pihaknya memilih untuk menghormati dan menunggu hingga proses hukum yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian rampung sepenuhnya. Menurutnya, kasus ini memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan banyak pihak.
Keterlibatan berbagai elemen, mulai dari pedagang, kelompok mata elang, hingga warga sekitar, membuat penanganan hukumnya membutuhkan waktu dan ketelitian.
"Jadi, kami menunggu persoalan hukumnya selesai," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
Sikap hati-hati ini diambil untuk memastikan bahwa setiap langkah yang akan diambil Pemprov DKI di kemudian hari memiliki landasan yang kuat dan tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pihaknya memastikan akan memberikan pernyataan dan mengambil tindakan yang tepat setelah seluruh permasalahan hukum menemui titik terang.
Meski demikian, Pemprov DKI telah menyiapkan langkah antisipatif. Sebuah rencana penataan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini beroperasi di lokasi dan turut terdampak insiden pengeroyokan tersebut sedang dipersiapkan.
Dalam perkembangan kasusnya, pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Ironisnya, keenam tersangka tersebut tercatat sebagai anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua korban, berinisial MET dan NAT, meninggal dunia.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pidana yang berat, yakni Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka