- Gubernur DKI Jakarta mengonfirmasi lahan lokasi penyerangan brutal penagih utang di Kalibata adalah aset resmi Pemerintah Provinsi DKI.
- Kepolisian menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan berujung kematian tersebut.
- Pemprov DKI akan menunggu proses hukum selesai sebelum menata kawasan terdampak yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Suara.com - Titik terang baru terungkap dari kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan dua orang penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengonfirmasi bahwa lahan yang menjadi saksi bisu bentrokan berdarah pada Kamis (11/12) malam itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Fakta ini membuka babak baru dalam penanganan kawasan tersebut, yang selama ini dikenal sebagai area semi-permanen tempat berkumpulnya berbagai kelompok dan pedagang.
Lokasi yang berada tepat di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata itu kini menjadi sorotan, bukan hanya karena kasus kriminalnya, tetapi juga karena status kepemilikan lahannya.
"Memang lokasinya itu lokasi Pemprov DKI," kata Pramono saat ditemui di sela-sela peresmian Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Minggu (14/12/2025).
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan terkait status lahan tersebut.
Pihaknya memilih untuk menghormati dan menunggu hingga proses hukum yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian rampung sepenuhnya. Menurutnya, kasus ini memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan banyak pihak.
Keterlibatan berbagai elemen, mulai dari pedagang, kelompok mata elang, hingga warga sekitar, membuat penanganan hukumnya membutuhkan waktu dan ketelitian.
"Jadi, kami menunggu persoalan hukumnya selesai," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
Sikap hati-hati ini diambil untuk memastikan bahwa setiap langkah yang akan diambil Pemprov DKI di kemudian hari memiliki landasan yang kuat dan tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pihaknya memastikan akan memberikan pernyataan dan mengambil tindakan yang tepat setelah seluruh permasalahan hukum menemui titik terang.
Meski demikian, Pemprov DKI telah menyiapkan langkah antisipatif. Sebuah rencana penataan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini beroperasi di lokasi dan turut terdampak insiden pengeroyokan tersebut sedang dipersiapkan.
Dalam perkembangan kasusnya, pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Ironisnya, keenam tersangka tersebut tercatat sebagai anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua korban, berinisial MET dan NAT, meninggal dunia.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pidana yang berat, yakni Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi