- Oditur Militer menuntut 22 terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky membayar total restitusi Rp1,6 miliar kepada keluarga korban pada Desember 2025.
- LPSK memuji tuntutan tersebut karena mengindikasikan pergeseran paradigma peradilan militer menuju keadilan restoratif dan pemulihan korban.
- Restitusi dihitung berdasarkan proyeksi gaji hingga pensiun Prada Lucky, sementara LPSK memberikan layanan perlindungan pada ibu korban.
Suara.com - Sebuah terobosan penting bagi hak-hak korban di lingkungan peradilan militer mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lembaga ini secara terbuka memuji langkah Oditur Militer yang menuntut 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan brutal hingga menewaskan Prada Lucky untuk membayar ganti rugi (restitusi) senilai total Rp1,6 miliar kepada keluarga korban.
Tuntutan yang dibacakan pada 10-11 Desember 2025 ini dipandang LPSK sebagai sinyal positif bahwa peradilan militer kini mulai berpihak pada pemulihan korban, bukan semata-mata menghukum pelaku.
“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (14/12/2025).
Menurut Antonius, tuntutan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma Oditur Militer ke arah prinsip keadilan restoratif.
Artinya, tanggung jawab pidana para pelaku tidak hanya berhenti di kurungan penjara, tetapi juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang telah mereka timbulkan.
LPSK pun menaruh harapan besar agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat menjadikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 213/K/Mil/2025 sebagai yurisprudensi.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung berani menghukum terdakwa kasus penembakan seorang bos rental mobil untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban.
Angka fantastis Rp1,6 miliar atau tepatnya Rp1.650.379.008, bukanlah angka yang muncul tanpa perhitungan.
Baca Juga: Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini
LPSK menjelaskan bahwa nilai tersebut dihitung secara cermat berdasarkan proyeksi gaji yang seharusnya diterima Prada Lucky hingga ia memasuki usia pensiun, ditambah dengan kebutuhan hidup sesuai rata-rata angka harapan hidup di provinsi asalnya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Beban restitusi miliaran rupiah itu akan ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh 22 terdakwa.
Permohonan restitusi ini sendiri tertuang dalam tiga berkas perkara terpisah dengan nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Peran LPSK dalam kasus ini tidak berhenti pada kalkulasi ganti rugi. Ibu dari Prada Lucky, yang kini berstatus sebagai terlindung LPSK, juga mendapatkan serangkaian layanan perlindungan.
Bantuan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural selama persidangan, bantuan medis, hingga pendampingan dan rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Kasus tragis ini bermula ketika Prada Lucky dianiaya oleh para seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Setelah sempat dirawat di puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong dan ia menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.
Penganiayaan maut itu disebut-sebut dipicu oleh dugaan terkait penyimpangan seksual atau LGBT yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, sebuah isu yang hingga kini belum didukung oleh bukti autentik.
Berita Terkait
-
Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi
-
Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum
-
Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026