Suara.com - RH (34), tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya ternyata nekat melakukan aksi brutalnya tersebut lantaran ditenggarai status pekerjaannya yang diputus kontrak.
"Dia (pelaku) menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (11/2/2021).
Azis menyampaikan, awalnya RH berstatus sebagai pegawai kontrak bidang kemanan alias sekuriti dari Dinas Kebudayaan DKI. Namun, mendapatkan tugas kewilayahan di kantor Disparekraf.
Kemudian, ahir-akhir ini RH harus menerima kenyataan pahit lantaran diputus kontraknya. Ia kemudian coba mempertanyakan hal tersebut ke bidang kepegawaian Disparekraf, namun merasa tak mendapatkan titik terang.
"Ternyata memang kontraknya sudah habis, kemudian diminta untuk menanyakan di dinas dia yang menaungi, yaitu di Dinas Kebudayaan sebenarnya, bukan di Dinas Pariwisata. Dijawab seperti itu sudah timbul amarah pada tanggal 8-nya ya," tuturnya.
Tak puas mendapatkan jawaban dari bidang kepegawaian, pelaku kemudian meminta untuk bertemu pejabat setempat untuk mencari jawaban pasti soal status pekerjaannya tersebut.
Akhirnya bertemu dengan Plt Kadisparekraf Gumilar. Namun juga merasa tak kujung dapat jawaban yang memuaskan. Pelaku pun emosi dan terjadi lah penusukan. Gumilar tertusuk dibagian pahanya. Tak hanya itu, pelaku juga tusuk sekuriti yang menghalangi usaha pelaku untuk kabur.
"Kepala (Plt Kadisparekraf) menyampaikan normatif apa adanya. Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana," tuturnya.
"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi. langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki," sambungnya.
Baca Juga: Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, Pelaku Sekuriti Kontrak di Dinas Kebudayaan
Atas perbuatannya tersebut, RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU Darurat dengan membawa Sajam," tandasnya.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati