Suara.com - RH (34), tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya ternyata nekat melakukan aksi brutalnya tersebut lantaran ditenggarai status pekerjaannya yang diputus kontrak.
"Dia (pelaku) menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (11/2/2021).
Azis menyampaikan, awalnya RH berstatus sebagai pegawai kontrak bidang kemanan alias sekuriti dari Dinas Kebudayaan DKI. Namun, mendapatkan tugas kewilayahan di kantor Disparekraf.
Kemudian, ahir-akhir ini RH harus menerima kenyataan pahit lantaran diputus kontraknya. Ia kemudian coba mempertanyakan hal tersebut ke bidang kepegawaian Disparekraf, namun merasa tak mendapatkan titik terang.
"Ternyata memang kontraknya sudah habis, kemudian diminta untuk menanyakan di dinas dia yang menaungi, yaitu di Dinas Kebudayaan sebenarnya, bukan di Dinas Pariwisata. Dijawab seperti itu sudah timbul amarah pada tanggal 8-nya ya," tuturnya.
Tak puas mendapatkan jawaban dari bidang kepegawaian, pelaku kemudian meminta untuk bertemu pejabat setempat untuk mencari jawaban pasti soal status pekerjaannya tersebut.
Akhirnya bertemu dengan Plt Kadisparekraf Gumilar. Namun juga merasa tak kujung dapat jawaban yang memuaskan. Pelaku pun emosi dan terjadi lah penusukan. Gumilar tertusuk dibagian pahanya. Tak hanya itu, pelaku juga tusuk sekuriti yang menghalangi usaha pelaku untuk kabur.
"Kepala (Plt Kadisparekraf) menyampaikan normatif apa adanya. Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana," tuturnya.
"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi. langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki," sambungnya.
Baca Juga: Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, Pelaku Sekuriti Kontrak di Dinas Kebudayaan
Atas perbuatannya tersebut, RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU Darurat dengan membawa Sajam," tandasnya.
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa