Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden atau KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan kasus Wedding Organizer Aisha Weddings yang mengkampanyekan perkawinan anak adalah pelanggaran pelanggaran hukum.
"Mengkampanyekan, menawarkan dan mendorong perkawinan anak adalah perbuatan pelanggaran fundamental hak anak dan pelanggaran hukum, yaitu Undang-undang Perlindungan anak No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002," ujar Ruhaini kepada Suara.com, Kamis (11/2/2021).
Wedding Organizer Aisha Weddings viral di media sosial karena mempromosikan pernikahan anak minimal 12 tahun. Ruhaini menyebut promosi pernikahan anak yang terdapat di Aisha Weddings juga menciderai upaya 50 tahun perjuangan untuk menaikkan batas usia perkawinan anak.
Adapun perjuangan batas pernikahan anak tersebut kemudian disahkan di DPR melalui Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 tentang usia nikah.
"Demikian juga, menciderai upaya 50 tahun perjuangan menaikkan usia minimum perkawinan yang pada akhirnya disahkan oleh DPR melalui UU no 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang usia nikah," tutur mantan Staf Khusus Presiden bidang Keagamaan Internasional itu.
Karena itu KSP, kata Ruhaini, meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pembuat situs Aisha Wedding. Para pembuat situs Aisha Wedding bisa dijerat berdasarkan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Terlebih lagi, para pembuat situs itu harus tindak secara hukum berdasarkan UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.
Sebelumnya media sosial diramaikan dengan Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri, poligami dan pernikahan anak di akun Facebooknya.
"Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya. Biarkan Aisha Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat Anda," tulis akun tersebut mempromosikan poligami.
Baca Juga: KSP: Warga Lapor Kondisi Pelayanan Publik Tak Akan Ditangkap
Unggahan lainnya menyebut bahwa semua wanita Muslim selalu ingin bertaqwa pada Allah SWT dan suaminya. Agar berkenan di mata Allah SWT dan suami, Aisha Weddings menyarankan agar perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu," tulis wedding organizer tersebut dalam websitenya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat