Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad ikut menanggapi terkait adanya pernikahan dini anak usia 12 tahun yang dipromosikan wedding organizer, Aisha Weddings yang viral di media sosial.
Terkait hal itu, Dadang mengatakan dalam Fikih Perlindungan Anak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dianjurkan batas usia pernikahan, yakni 21 tahun baik laki-laki dan perempuan. Menurutnya, usia itu yang paling cocok untuk setiap pasangan membina rumah tangga.
"Dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya," ujar Dadang saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/2/2021).
Wedding Organizer Aisha Wedding viral karena mempromosikan pernikahan anak minimal 12 tahun.
Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung itu menyebut pernikahan bukan hanya menghalalkan soal hubungan seksual, namun membangun generasi yang akan datang. Sehingga pasangan perempuan dan laki-laki kata Dadang harus sudah matang sebelum menjalani sebuah pernikahan.
"Perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual. Tapi, membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah," tutur Dadang.
Sementara itu, Dadang menyinggung aturan pernikahan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Bahwa pembatasan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Dalam UU nomor 1 tahun 74, batas minimal usia perkawinan bagi laki laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun," ucap dia.
Dadang menegaskan Aisha Wedding melanggar aturan perundangan-undangan jika memperbolehkan pernikahan anak minimal 12 tahun.
Baca Juga: Menteri PPPA: Tindakan Aisha Weddings Bisa Pengaruhi Cara Pikir Kaum Muda
"Jika WO (Aisha Wedding) membolehkan pernikahan usia 12 tahun berarti menyalahi undang undang yang berlaku di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, ajakan untuk perempuan nikah muda di usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings itu viral di media sosial. Di Twitter misalnya, hal itu bikin geram para warganet.
Dalam gambar foto tangkapan layar dari website aishaweddings.com tertulis, ajakan menikah muda mulai dari usia 12-21 tahun.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua anda, temukan pria lebih awal!," tulis pihak Aisha Weddings.
Berita Terkait
-
Sejarah Berdirinya Muhammadiyah dan Perjuangan Panjang KH Ahmad Dahlan
-
Wasiat Ketum PP Muhammadiyah untuk Calon Menantu Susi Pudjiastuti Usai Peluk Islam: Bimbingan ke Ustaz Adi Hidayat!
-
PP Muhammadiyah Puji Capaian Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Layak Dipertahankan!
-
Tegasnya PP Muhammadiyah, Anggota yang Jadi Timses Capres hingga Caleg 2024 Harus Nonaktif dari Kepengurusan!
-
Rombongan PP Muhammadiyah Datangi Kantor PBNU Pagi Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing