Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad ikut menanggapi terkait adanya pernikahan dini anak usia 12 tahun yang dipromosikan wedding organizer, Aisha Weddings yang viral di media sosial.
Terkait hal itu, Dadang mengatakan dalam Fikih Perlindungan Anak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dianjurkan batas usia pernikahan, yakni 21 tahun baik laki-laki dan perempuan. Menurutnya, usia itu yang paling cocok untuk setiap pasangan membina rumah tangga.
"Dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya," ujar Dadang saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/2/2021).
Wedding Organizer Aisha Wedding viral karena mempromosikan pernikahan anak minimal 12 tahun.
Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung itu menyebut pernikahan bukan hanya menghalalkan soal hubungan seksual, namun membangun generasi yang akan datang. Sehingga pasangan perempuan dan laki-laki kata Dadang harus sudah matang sebelum menjalani sebuah pernikahan.
"Perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual. Tapi, membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah," tutur Dadang.
Sementara itu, Dadang menyinggung aturan pernikahan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Bahwa pembatasan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Dalam UU nomor 1 tahun 74, batas minimal usia perkawinan bagi laki laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun," ucap dia.
Dadang menegaskan Aisha Wedding melanggar aturan perundangan-undangan jika memperbolehkan pernikahan anak minimal 12 tahun.
Baca Juga: Menteri PPPA: Tindakan Aisha Weddings Bisa Pengaruhi Cara Pikir Kaum Muda
"Jika WO (Aisha Wedding) membolehkan pernikahan usia 12 tahun berarti menyalahi undang undang yang berlaku di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, ajakan untuk perempuan nikah muda di usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings itu viral di media sosial. Di Twitter misalnya, hal itu bikin geram para warganet.
Dalam gambar foto tangkapan layar dari website aishaweddings.com tertulis, ajakan menikah muda mulai dari usia 12-21 tahun.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua anda, temukan pria lebih awal!," tulis pihak Aisha Weddings.
Berita Terkait
-
Sejarah Berdirinya Muhammadiyah dan Perjuangan Panjang KH Ahmad Dahlan
-
Wasiat Ketum PP Muhammadiyah untuk Calon Menantu Susi Pudjiastuti Usai Peluk Islam: Bimbingan ke Ustaz Adi Hidayat!
-
PP Muhammadiyah Puji Capaian Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Layak Dipertahankan!
-
Tegasnya PP Muhammadiyah, Anggota yang Jadi Timses Capres hingga Caleg 2024 Harus Nonaktif dari Kepengurusan!
-
Rombongan PP Muhammadiyah Datangi Kantor PBNU Pagi Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan