Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad ikut menanggapi terkait adanya pernikahan dini anak usia 12 tahun yang dipromosikan wedding organizer, Aisha Weddings yang viral di media sosial.
Terkait hal itu, Dadang mengatakan dalam Fikih Perlindungan Anak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dianjurkan batas usia pernikahan, yakni 21 tahun baik laki-laki dan perempuan. Menurutnya, usia itu yang paling cocok untuk setiap pasangan membina rumah tangga.
"Dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya," ujar Dadang saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/2/2021).
Wedding Organizer Aisha Wedding viral karena mempromosikan pernikahan anak minimal 12 tahun.
Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung itu menyebut pernikahan bukan hanya menghalalkan soal hubungan seksual, namun membangun generasi yang akan datang. Sehingga pasangan perempuan dan laki-laki kata Dadang harus sudah matang sebelum menjalani sebuah pernikahan.
"Perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual. Tapi, membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah," tutur Dadang.
Sementara itu, Dadang menyinggung aturan pernikahan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Bahwa pembatasan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Dalam UU nomor 1 tahun 74, batas minimal usia perkawinan bagi laki laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun," ucap dia.
Dadang menegaskan Aisha Wedding melanggar aturan perundangan-undangan jika memperbolehkan pernikahan anak minimal 12 tahun.
Baca Juga: Menteri PPPA: Tindakan Aisha Weddings Bisa Pengaruhi Cara Pikir Kaum Muda
"Jika WO (Aisha Wedding) membolehkan pernikahan usia 12 tahun berarti menyalahi undang undang yang berlaku di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, ajakan untuk perempuan nikah muda di usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings itu viral di media sosial. Di Twitter misalnya, hal itu bikin geram para warganet.
Dalam gambar foto tangkapan layar dari website aishaweddings.com tertulis, ajakan menikah muda mulai dari usia 12-21 tahun.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua anda, temukan pria lebih awal!," tulis pihak Aisha Weddings.
Berita Terkait
-
Sejarah Berdirinya Muhammadiyah dan Perjuangan Panjang KH Ahmad Dahlan
-
Wasiat Ketum PP Muhammadiyah untuk Calon Menantu Susi Pudjiastuti Usai Peluk Islam: Bimbingan ke Ustaz Adi Hidayat!
-
PP Muhammadiyah Puji Capaian Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Layak Dipertahankan!
-
Tegasnya PP Muhammadiyah, Anggota yang Jadi Timses Capres hingga Caleg 2024 Harus Nonaktif dari Kepengurusan!
-
Rombongan PP Muhammadiyah Datangi Kantor PBNU Pagi Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat