Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad ikut menanggapi terkait adanya pernikahan dini anak usia 12 tahun yang dipromosikan wedding organizer, Aisha Weddings yang viral di media sosial.
Terkait hal itu, Dadang mengatakan dalam Fikih Perlindungan Anak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dianjurkan batas usia pernikahan, yakni 21 tahun baik laki-laki dan perempuan. Menurutnya, usia itu yang paling cocok untuk setiap pasangan membina rumah tangga.
"Dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya," ujar Dadang saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/2/2021).
Wedding Organizer Aisha Wedding viral karena mempromosikan pernikahan anak minimal 12 tahun.
Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung itu menyebut pernikahan bukan hanya menghalalkan soal hubungan seksual, namun membangun generasi yang akan datang. Sehingga pasangan perempuan dan laki-laki kata Dadang harus sudah matang sebelum menjalani sebuah pernikahan.
"Perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual. Tapi, membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah," tutur Dadang.
Sementara itu, Dadang menyinggung aturan pernikahan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Bahwa pembatasan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Dalam UU nomor 1 tahun 74, batas minimal usia perkawinan bagi laki laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun," ucap dia.
Dadang menegaskan Aisha Wedding melanggar aturan perundangan-undangan jika memperbolehkan pernikahan anak minimal 12 tahun.
Baca Juga: Menteri PPPA: Tindakan Aisha Weddings Bisa Pengaruhi Cara Pikir Kaum Muda
"Jika WO (Aisha Wedding) membolehkan pernikahan usia 12 tahun berarti menyalahi undang undang yang berlaku di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, ajakan untuk perempuan nikah muda di usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings itu viral di media sosial. Di Twitter misalnya, hal itu bikin geram para warganet.
Dalam gambar foto tangkapan layar dari website aishaweddings.com tertulis, ajakan menikah muda mulai dari usia 12-21 tahun.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua anda, temukan pria lebih awal!," tulis pihak Aisha Weddings.
Berita Terkait
-
Sejarah Berdirinya Muhammadiyah dan Perjuangan Panjang KH Ahmad Dahlan
-
Wasiat Ketum PP Muhammadiyah untuk Calon Menantu Susi Pudjiastuti Usai Peluk Islam: Bimbingan ke Ustaz Adi Hidayat!
-
PP Muhammadiyah Puji Capaian Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Layak Dipertahankan!
-
Tegasnya PP Muhammadiyah, Anggota yang Jadi Timses Capres hingga Caleg 2024 Harus Nonaktif dari Kepengurusan!
-
Rombongan PP Muhammadiyah Datangi Kantor PBNU Pagi Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan