Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menegaskan, surat keputusan bersama dua kementerian lain tentang seragam sekolah tidak melarang pelajar mengenakan jilbab maupun kalung salib.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri, untuk merespons isu SKB 3 Menteri melarang siswa memakai identitas agama masing-masing.
Jumeri mengatakan, SKB 3 Menteri hanya mengatur pelarangan kepada sekolah negeri mewajibkan murid mengenakan seragam dengan atribut agama tertentu.
"Jadi SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan diantara anak-anak, tidak melarang," kata Jumeri dalam diskusi Pendalaman Materi SKB 3 Menteri secara daring, Kamis (11/2/2021).
Justru yang tidak boleh itu adalah ketika sekolah mewajibkan kepada peserta didiknya harus mengenakan seragam sekolah dengan atribut agama tertentu.
Dalam arti lain, SKB 3 Menteri itu justru membebaskan para peserta muridnya terkait penggunaan seragam sesuai aturan agama yang dianut masing-masing.
"Artinya memberi kesempatan seluas-luasnya. Jadi sesuai dengan agama yang dianut anak tersebut, jadi tidak boleh dipaksa."
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Kemendikbud: Ketakwaan Murid Harus Ditingkatkan Tanpa Paksakan soal Seragam
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Berita Terkait
-
Kemendikbud: Ketakwaan Murid Harus Ditingkatkan Tanpa Paksakan soal Seragam
-
Buku Sosiologi SMA Tampilkan Situs Porno, Kemendikbud Kecolongan?
-
Dikritik! Program Kampus Mengajar Kemendikbud Dinilai Tiru Gagasan Anies
-
Iming-iming Subsidi Rp 2,4 Juta Bagi Mahasiswa yang Mau Ngajar di Daerah 3T
-
Pelopor Aturan Wajib Jilbab, Mantan Wali Kota Padang Tolak SKB 3 Menteri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!