Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjanjikan subsidi uang kuliah hingga Rp 2,4 juta dan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan bagi mahasiswa peserta program Kampus Mengajar yang mau mengajar pelajar sekolah dasar di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, selain subsidi dan biaya hidup, ada pula keuntungan mendapatkan konversi SKS sampai dengan 12 SKS.
"Selama mengikuti program ini adik-adik mahasiswa mendapat bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan, serta juga bantuan uang kuliah senilai paling tinggi 2,4 juta rupiah tergantung pada perguruan tinggi adik-adik sekalian," kata Nizam dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/2/2021).
Nizam menyebut bantuan ini akan diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selama program Kampus Mengajar berjalan yakni satu semester, tapi tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Selain mahasiswa, Nizam menyebut dosen yang membimbing mahasiswa mengajar pelajar di daerah 3T juga akan mendapatkan insentif, namun ia tak menyebut besarannya.
"Serta juga bagi dosen pendamping akan diberikan insentif, serta kita berikan untuk pembimbing kegiatan bagi dosen," katanya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengajak mahasiswa untuk turun ke daerah 3T membantu pelajar SD pembelajaran jarak jauh atau belajar online saat pandemi Covid-19 agar tidak ketinggalan pelajaran.
"Saya mengajak mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk beraksi, berkolaborasi dan berkreasi selama 12 minggu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dasar, terutama yang di daerah 3T," kata Nadiem.
Mahasiswa bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman ringkas.kemdikbud.go.id/KampusMengajar2021, syarat utamanya mahasiswa semester lima dan seterusnya.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Utus 15 Ribu Mahasiswa Bantu Pelajar Belajar Online
Setelah pendaftaran mahasiswa akan diseleksi. Hasil seleksi akan diumumkan pada pertengahan Maret 2021.
Dari pertengahan Maret hingga 21 Maret 2021, mahasiswa terpilih akan mendapatkan pembekalan lalu menjalani tugas mulai dari 22 Maret 2021 hingga 25 Juni 2021.
Berita Terkait
-
Mendikbud Nadiem Utus 15 Ribu Mahasiswa Bantu Pelajar Belajar Online
-
Nadiem Makarim Unggah Foto Tedhak Siten Anaknya, Warganet Malah Minta Kuota
-
Kemendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak, Ini Cara Daftarnya
-
Transformasi Pendidikan, Kemendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak
-
PGRI Kritik Kemendikbud, Minta Tak Bikin Komentar yang Meresahkan Guru
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir