Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Selain mengatur soal kegiatan buzzer, fatwa tersebut juga mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.
"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Selain itu, fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok. Kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.
Secara garis besar, fatwa tersebut diterbitkan MUI dengan tujuan untuk mengatur kegiatan buzzer di media sosial.
Sebagaimana diketahui, keberadaan buzzer di media sosial selama ini sebagian besar lekat dengan kepentingan politik. Seringkali buzzer menggunakan cara-cara negatif untuk memenuhi tujuannya tersebut.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujarnya.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," sambungnya.
Hukum yang sama juga diterapkan bagi pihak yang menyediakan atau memfasilitasi pelaku buzzer untuk beraktivitas di media sosial.
Lebih lanjut, Fatwa MUI 24/2017 itu juga melarang memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Baca Juga: MUI Sesalkan Tindakan Menyudutkan Din Syamsudin Terkait Radikalisme
Juga haram hukumnya apabila memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
Berita Terkait
-
Tengku Zul Analogikan Ustadz Maaher dengan Ayam, Publik: Anda Sehat Tadz?
-
Geger Ketua MUI di Bogor Tiba-Tiba Pingsan Saat Reses
-
Buzzer Makin Bikin Resah Publik, Ketua MUI: Makan Daging Saudaranya
-
Geger Promo Pernikahan Anak 12 Tahun WO Aisha, MUI: Gak Boleh Nikah Muda!
-
MUI Kecam Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings: Pernikahan Bukan Uji Coba
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Tumpahan Tanah Tutupi Jalan, Lalu Lintas Simpang Lima Senen Macet Parah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Oase di Lorong 103 Timur Koja: Tentang Ikan, Sampah, dan Rezeki yang Hanyut
-
Prabowo Ajak Universitas Inggris Bangun 10 Kampus Baru Berstandar Internasional di Indonesia
-
Bertemu PM Inggris, Prabowo Sepakati Kemitraan Strategis Baru Bidang Maritim dan Ekonomi
-
Jadi Kandidat Calon Deputi Gubernur BI, Keponakan Prabowo Mundur dari Gerindra
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Merata, Warga Diimbau Waspada
-
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah Tahun 2026? Cek Jadwal dan Penjelasannya
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji