Suara.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah meyakini bahwa vaksinasi terhadap 181,5 juta rakyat Indonesia akan berhasil menyelamatkan diri sendiri, keluarga dan orang tua. Bahkan vaksinasi dapat menyelamatkan bangsa Indonesia dari pandemi Covid-19.
"Pemerintah yakin seyakin-yakinnya bahwa vaksinasi 181,5 juta rakyat Indonesia, akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orang tua kita anak-anak kita dan seluruh bangsa Indonesia," ujar Fadjroel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2/2021).
Pernyataan Fadjroel merespons DPR yang menolak aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam rakyat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19.
Dengan program vaksinasi Covid-19, Fadjroel menuturkan Presiden Jokowi sudah menjalankan kewajiban konsistitusional yakni menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya pemerintah kata Fadjroel memegang prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi.
"Dengan demikian Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan prinsip salus populi suprema Lex Esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia
Tak hanya itu, Fadjroel mengklaim Kepala Negara selalu menekankan pendekatan yang humanis, dialogis persuasif dalam penanganan Covid-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Presiden Jokowi selalu menekankan pendekatan humanis dialogis dan persuasif dalam menangani pandemi covid 19, termasuk vaksinasi di Indonesia," tuturnya.
Kata Fadjroel, pemerintah mengutamakan gotong royong dan kesukarelaan dari 181,5 juta rakyat Indoensia yang akan divaksinasi dibandingkan sanksi yang ada di dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Gotong-royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan di vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 maupun undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," tutur Fadjroel.
Baca Juga: DPR Tolak Perpres, Istana: Jokowi Pakai Pendekatan Humanis soal Vaksinasi
Lebih lanjut, Fadjroel menegaskan, saat ini sudah satu juta orang dari satu juta setengah tenaga kesehatan bersedia divaksin .
"Bukti sangat nyata karena sudah 1000.000 orang lebih tenaga kesehatan dari satu setengah juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," katanya.
Sebelumnya, DPR RI menolak aturan yang ada di dalam Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam rakyat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengungkapkan, sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi itu tidak ada di dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja di Senayan.
"Laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, pada poin 1 ayat g secara eksplisit tertulis; 'Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19'," kata Felly dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?