Suara.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah meyakini bahwa vaksinasi terhadap 181,5 juta rakyat Indonesia akan berhasil menyelamatkan diri sendiri, keluarga dan orang tua. Bahkan vaksinasi dapat menyelamatkan bangsa Indonesia dari pandemi Covid-19.
"Pemerintah yakin seyakin-yakinnya bahwa vaksinasi 181,5 juta rakyat Indonesia, akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orang tua kita anak-anak kita dan seluruh bangsa Indonesia," ujar Fadjroel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2/2021).
Pernyataan Fadjroel merespons DPR yang menolak aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam rakyat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19.
Dengan program vaksinasi Covid-19, Fadjroel menuturkan Presiden Jokowi sudah menjalankan kewajiban konsistitusional yakni menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya pemerintah kata Fadjroel memegang prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi.
"Dengan demikian Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan prinsip salus populi suprema Lex Esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia
Tak hanya itu, Fadjroel mengklaim Kepala Negara selalu menekankan pendekatan yang humanis, dialogis persuasif dalam penanganan Covid-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Presiden Jokowi selalu menekankan pendekatan humanis dialogis dan persuasif dalam menangani pandemi covid 19, termasuk vaksinasi di Indonesia," tuturnya.
Kata Fadjroel, pemerintah mengutamakan gotong royong dan kesukarelaan dari 181,5 juta rakyat Indoensia yang akan divaksinasi dibandingkan sanksi yang ada di dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Gotong-royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan di vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 maupun undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," tutur Fadjroel.
Baca Juga: DPR Tolak Perpres, Istana: Jokowi Pakai Pendekatan Humanis soal Vaksinasi
Lebih lanjut, Fadjroel menegaskan, saat ini sudah satu juta orang dari satu juta setengah tenaga kesehatan bersedia divaksin .
"Bukti sangat nyata karena sudah 1000.000 orang lebih tenaga kesehatan dari satu setengah juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," katanya.
Sebelumnya, DPR RI menolak aturan yang ada di dalam Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam rakyat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengungkapkan, sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi itu tidak ada di dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja di Senayan.
"Laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, pada poin 1 ayat g secara eksplisit tertulis; 'Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19'," kata Felly dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan