Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim bahwa ke depan pihaknya akan lebih selektif dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya upaya saling lapor atau kriminalisasi.
Listyo menyampaikan pernyataan itu saat jumpa pers usai melaksanakan Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Dia berujar, Polri nantinya akan lebih selektif dan mengedepankan langkah restorative justice terhadap perkara atau kasus Undang-Undang ITE.
"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Listyo.
Listyo kemudian menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang kerap dianggap sebagai 'pasal karet' tidak digunakan oleh sejumlah pihak untuk saling lapor. Sehingga, kata dia, kebebasan berpendapat di dunia maya atau media sosial tetap terawat dengan tetap mengedepankan etika.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," ujarnya.
"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika."
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
-
Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah